Kejagung Tetapkan Wawan dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka

Dalam Kasus Pembangunan Puskesmas di Tangsel

JAKARTA,SNOL—Dadang E Mpid, Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan tidak sendirian menjadi pesakitan dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012. Kemarin (22/8), Kejaksaan Agung mengumumkan enam tersangka dalam kasus yang sama. Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah masuk ke dalam daftar tersangka.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) R Widyo Pramono mengungkapkan secara keseluruhan ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Setelah Dadang E Mpid yang dijadikan tersangka sejak awal Juni lalu, Kejagung menetapkan status tersangka kepada enam orang lainnya pada 12 Agustus 2014. Menurut R Widyo Pramono di Jakarta, enam tersangka itu adalah Wawan, Mamak Jamaksari, Suprijatna Tamara, Desy Yusandi, Herdian Koosnadi dan Neng Ulfah.

Mamak Jamaksari adalah Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Penetapan tersangka terhadap dirinya ditetapkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 53/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.

Selanjutnya Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa. Ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 54/F.2/Fd.1/08/2014. Kemudian Desy Yusandi (DY), Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 55/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014.

Neng Ulfah (NU), Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyandang status tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014. Herdian Koosnadi (HK), Komisaris PT Mitra Karya Ratan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 58/F.2/Fd.1/08/2014. Herdian adalah anggota DPR RI terpilih dari PDIP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Dadang Mepid sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Dadang dianggap melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dadang diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk Puskesmas dan pembangunan Puskesmas.

Penetapan Wawan sebagai tersangka Kejaksaan Agung cukup mengejutkan.  (gatot)

Tersangka Kasus Pembangunan Puskesmas Tangse

  1. Tubagus Chaeri Wardhana (Komisaris PT Bali Pasific Pragama)
  2. Neng Ulfah (Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten)
  3. Dadang M epid (Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan)
  4. Mamak Jamaksari (Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan)
  5. Suprijatna Tamara (Komisaris PT Trias Jaya Perkasa)
  6. Desy Yusandi (Direktur PT Bangga Usaha Mandiri)
  7. Herdian Koosnadi (Komisaris PT Mitra Karya Ratan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.