Sekda Banten Dicecar KPK Terkait Kasus Alkes
JAKARTA,SNOL—Sekretaris Daerah Banten, Muhadi menghabiskan waktu kerjanya dengan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (22/8). Selama 8 jam, Muhadi diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah terkait kasus pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013.
Muhadi datang memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.25 WIB. Saat tiba di kantor Komisi Anti Rasuah, Ia mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah. Selain Muhadi, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yakni Kepala Bidang Lingkungan Hidup Daerah Pemprov Banten Sutadi, pelaksana pada Biro Umum Pemprov Banten Maman Suarta, dan Kepala Dinas Pemprov Banten Engkos Kosasih Samanhudi. Dalam kasus itu, KPK juga memeriksa adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Setelah diperiksa, Muhadi mengaku dicecar penyidik mengenai tahapan penyusunan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten. “Saya hanya ditanya terkait tahapan penyusunan APBD,” kata Muhadi sebelum meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Jumat (21/8). Muhadi keluar dari ruang tunggu steril kantor KPK didampingi dua ajudan. Namun pria paruh baya yang mengenakan kemeja batik lengan pendek itu enggan berkomentar lebih jauh meski belasan wartawan mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. Muhadi menampik ditanya menyangkut soal lelang tender itu dan tidak mengetahui soal dugaan adanya perusahaan milik Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah ikut dalam proyek tersebut.
“Enggak, enggak,” kata Muhadi. Selanjutnya dia juga membantah mengetahui soal uang yang dianggarkan untuk proyek alkes di Dinkes Provinsi Banten. Dia mengklaim hanya mengetahui soal proses penyusunan APBD Banten. Lebih lanjut Muhadi mengakui, proyek alkes Dinkes Provinsi Banten sudah melewati proses pembahasan. Akan tetapi dia kembali mengklaim tidak mengikuti proses lelang terkait proyek itu.
“Iya, sudah dibahas, tetapi mengenai lelangnya saya enggak ikutan,” katanya. Saat ditanya soal dugaan pemerasan yang dilakukan Ratu Atut Chosiyah terkait kapasitasnya sebagai Gubernur Banten, Muhadi lagi-lagi menyatakan tidak tahu.
“Enggak,” imbuh Muhadi sambil bergegas masuk ke dalam mobil Honda CRV hitam nomor polisi D 1230 QI dan selanjutnya tancap gas meninggalkan kantor KPK.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013.
Atut dan Wawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai kontrak proyek pengadaan alkes di Dinkes Provinsi Banten tahun 2012 sebesar Rp 9,3 miliar.
Saat ini, Atut Chosiyah sedang menjalani persidangan kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. Dalam kasus ini, Atut dituntut 10 tahun penjara. (wan/gatot/jpnn)