Mamak Tak Dapat Bantuan Hukum

SERPONG, SNOL—Mamak Djamaksari harus sendirian menghadapi kasusnya, korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2012. Usai resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemkot Tangerang Selatan memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan di Dinkes itu.

Kepastian ini disampaikan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie usai Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tingkat Kota Tangsel di Lapangan Cilenggang, Serpong, Minggu (17/8).

“Kalau dilihat dari aturannya, jika PNS terlibat kasus pidana tak dapat bantuan hukum atau pengacara dari pemerintah setempat,” kata Benyamin.

Meski begitu, pria berkacamata yang akrab disapa Bang Ben ini mengaku prihatin atas kasus yang membelit Mamak Djamaksari. Benyamin berharap anak buahnya itu mampu menjalani segala proses hukumnya. “Prihatin dengan kasus ini. Saya pun berharap yang bersangkutan bisa melewati berbagai proses hukumnya di KPK,” tukasnya.

Mengenai status kepegawaian Mamak di Pemkot Tangsel, Benyamin mengaku bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat atau Baperjakat akan segera melakukan rapat. “Memang belum dijadwalkan. Namun habis Hari Kemerdekaan ini kami akan jadwalkan rapat Baperjakat, termasuk untuk membahas status kepegawaian yang bersangkutan,” tutur Bang Ben.

Terpisah, Sekda Kota Tangsel Dudung E. Diredja mengemukakan soal status kepegawaian negeri (PNS) Mamak Djamaksari. Menurut Dudung, Pemkot akan menunggu putusan hukum terlebih dulu dari KPK. “Memang kan aturannya demikian. Tunggu adanya putusan hukum. Ini kan baru 20 hari masa tahanan untuk mempermudah KPK meminta keterangan,” ujar Dudung.

Sementara ini, jelas Dudung, Pemkot akan melihat atau memantau perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes tahun anggaran 2012 itu. “Jika sudah jelas, baru akan ada langkah yang diambil Pemkot. Baik sikap secara hukum, ataupun nasib kepegawaian Mamak Djamaksari,” tegas Dudung.

Sebelumnya, Mamak Djamaksari, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinkes Tangsel, ditahan KPK pada Jumat (15/8) lalu. Mamak disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana sudah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Ancaman sanksi pidana tersebut maksimal 20 tahun penjara. (pramita/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.