Bullying Langgar UU Perlindungan Anak

Pelaku Kesal dengan Pakaian Ketat Korban

CIPUTAT,SNOL—Aksi bullying di SMAN 9 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat kecaman dari Pengamat Perlindungan Anak, Seto Mulyadi. Dia menilai, aksi senior kepada junior di sekolah tersebut melanggar Undang Undang Perlindungan Anak.

Seperti yang diungkapkan pria yang akrab disapa Kak Seto ini, aksi bullying yang diterima CPN (16) dari tiga orang kakak kelasnya, melanggar Pasal 54 UU Perlindungan Anak. “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di sekolah, atau lembaga pendidikan lainnya,” ungkap Kak Seto.

Dari bunyi pasal tersebut sangat jelas, siapapun siswa wajib hukumnya dilindungi dari aksi kekerasan ataupun bullying, tanpa kecuali. Kalaupun sudah kecolongan seperti ini, Kak Seto menilai bukan hanya pelaku bullying saja yang harus bertanggung jawab, melainkan juga guru hingga kepala sekolah tersebut. “Tentu saja kepala sekolah harus ikut tanggung jawab. Guru BP atau konselingnya juga, apalagi yang melakukan harus ditindak tegas,” kata Kak Seto.

Dia menambahkan, aksi bullying seperti ini jangan dianggap remeh. Apalagi sampai menganggap orangtua terlalu berlebihan hingga melapor polisi. “Justru aksi ini sangat bertentangan dengan Undang Undang Perlindungan Anak. Harus segera ditindak. Ini kan menjadi contoh buruk juga, agar aksi bullying begini tidak menyebar dan dicontoh siswa lain di sekolah tersebut ataupun sekolah lainnya,” tukasnya.

Sementara itu, Guru Budi Pekerti SMAN 9 Kota Tangsel, Dayat, perselisihan antar CPN dan kakak kelasnya berinisial IAS, sudah berlangsung lama. Bukan dari tatap muka, melainkan di jejaring sosial Instagram. “Di akun keduanya itu, mereka saling mencaci maki, ngejek, nyindir, ya pokonya tidak harmonis. Puncak nya itu kemarin saat bertemu di sekolah,” kata Dayat.

Salah seorang dari tiga pelaku bullying, I mengaku sikap kerasnya kepada CPN bukan tanpa alasan. Remaja putri yang duduk di kelas XII ini mengaku merasa risih melihat ukuran pakaian seragam sekolah yang dikenakan CPN yang begitu ketat. “Terus terang emosi, saya jadi terpancing untuk menegur cara berpakaiannya. Padahal, semua siswi diwajibkan menjaga aurat dalam setiap berbusana,” ungkap I.

I mengklaim, ketika dinasehati justru CPN membalas dengan sikap dan nada bicara tak bersahabat. Sikap itulah yang bikin emosinya menjadi membuncah. “Habisnya pas dikasih tahu dia malah kayak orang nantangin,” katanya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 9 Kota Tangerang, Ahmad Nana Mahmur menampik adanya skenario yang ditudingkan orangtua CPN terkait adanya tindak pelecehan yang dilakukan oleh tiga siswi di sekolahnya. “Kalau memang ada kekerasan dan pelecehan seksual, silahkan dibuktikan dengan visum,” katanya.

Menurutnya, tuduhan orangtua CPN anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual tidak benar. Mahmur menjelaskan, usai insiden Selasa kemarin, dia telah mengumpulkan semua pihak terkait untuk hadir demi mencapai mufakat penyelesaian masalah tersebut. Hasilnya, dalam percek-cokan antar siswinya itu sebenarnya sudah bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Kenapa esok harinya orangtua korban malah lapor ke polisi?,” kata Mahmur heran. (pramita/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.