Pelaku Penyegelan Lahan Bisa Dipidana
SERPONG, SNOL—Sudah berulang kali, kasus sengketa lahan antara warga dan Pemkot Tangerang Selatan berujung penyegelan. Ini sangat disayangkan lantaran penyegelan mengganggu ketertiban umum. Pemkot diminta untuk bertindak dengan melaporkan ke pihak berwajib terkait terus terjadinya penyegelan lahan yang disengketakan.
Demikian diungkapkan pengamat kebijakan publik dari UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Zaki Mubarok. Menurut dia, Pemkot Tangsel bisa menempuh jalur hukum atau kepolisian atas perbuatan tidak menyenangkan. “Ini kan juga mengganggu ketertiban dan pelayanan masyarakat, Pemkot harus tegas akan hal ini,” kata Dosen FISIP UIN Ciputat ini.
Sedangkan terkait dengan masih banyaknya persoalan sengketa lahan di Tangsel, Zaki menyarankan agar Pemkot menginventarisir dokumen lahan selengkap mungkin. Ini agar jika suatu saat ada tudingan kepemilikan lahan bisa dibantah ataupun bisa dimenangkan di pengadilan. “Seharusnya begitu. Terlebih Tangsel hasil pemekaran Kabupaten Tangerang, harus lebih rapi lagi,” ungkapnya.
Kasus penyegelan kantor kelurahan Sawah Baru, Ciputat, dengan cara menguruk pasir yang dilakukan oleh ahli waris sudah dilaporkan ke polisi oleh lurah setempat, Arpan. Meski begitu, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari kepolisian atas laporan yang dibuatnya.
Kapolsek Ciputat Kompol Burhanudin yang dimintai tanggapanya soal ini mengaku tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Masih pemeriksaan saksi-saksi, untuk mendalami dugaan kasus penyerobotan atau perbuatan tak menyenangkan ini,” ungkap Burhanudin kepada Satelit News kemarin.
Ada Dua Sengketa Lagi
Persoalan sengketa lahan kerap terjadi di Kota Tangsel. Meski sudah menyelesaikan beberapa diantaranya di meja hijau, namun masih ada saja pekerjaan penyelesaian sengketa di beberapa wilayah.
Hingga saat ini, yang masih bersengketa antara Pemkot Tangsel dengan warga yang mengaku ahli waris setidaknya ada dua tempat. Pertama di kawasan Kelurahan Cirendeu Kecamatan Ciputat Timur, dan di Kantor Kelurahan Sawah Baru Kecamatan Ciputat. “Kalau untuk kawasan Kelurahan Cirendeu sudah masuk pengadilan. Hingga saat ini proses persidangannya masih berjalan, belum ada putusan tanah tersebut milik Pemkot atau ahli waris,” ungkap Kabid Asset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tangsel, Fuad, Kamis (14/8).
Sedangkan yang kedua adalah status kepemilikan tanah Kantor Kelurahan Sawah Baru, serta SDN Sawah Baru 1 dan 2. Namun, untuk status di Sawah Baru ini, dikatakan Fuad, pihak warga yang mengaku ahli waris hanya sekedar mengaku dengan membawa dokumen tanah. “Tapi belum masuk ke jalur hukum. Sedangkan untuk memberi kebijakan ganti rugi misalnya, harus ada putusan hukum, agar ada penganggaran,” kata Fuad.
Pemkot tetap berkeyakinan kalau lahan tersebut terdaftar sebagai milik pemerintah daerah. “Dahulu memang tanah itu milik warga, tapi sudah dibeli oleh pemerintah desa sekitar tahun 1990-an. Jadi waktu itu pemerintah menjual tanah kas desa di tempat yang lain. Hasil penjualannya untuk beli tanah yang sekarang disengketakan itu,” paparnya.
Untuk diketahui, bangunan SDN Sawah Baru I dan II serta kantor Kelurahan Sawah Baru disegel warga yang mengaku sebagai ahli waris pada 3 Maret 2014 lalu. Ahli waris mengklaim lahan itu berdasarkan persil (bukti luas tanah) bernomor C 255/986 Kotak Persil Blok atas nama Rijin Nuri. Dalam persil itu diklaim, total lahan milik Rijin Nuri seluas 2.071,62 meter persegi. (pramita/deddy)