Gapensi Dukung Pemberian Sanksi Bagi Kontraktor Nakal

SERPONG,SNOL—Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memasukan 16 kontraktor kedalam buku hitamnya (blacklist) mendapat dukungan dari Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kota Tangsel.

Gapensi menganggap langkah tersebut dinilai tepat, sebagai pembelajaran bagi kontraktor yang membandel. “Gapensi mendukung apa yang sudah dilakukan Pemkot Tangsel. Toh keputusan Pemkot Tangsel itu sebagai upaya menata pembangunan di Tangsel ke arah yang lebih baik,”ujar Wakil Ketua I Gapensi Kota Tangsel, Harun Al Rasyid, Kamis (3/7).

Untuk mengantisipasi terjadinya sanksi serupa terhadap kontraktor yang berada di naungan Gapensi, menurut Harun pihaknya akan melakukan beragam sosialisasi bagaimana bekerja sesuai aturan dan kontrak yang sudah disepakati. Untuk itu pihaknya akan menghadirkan sumber-sumber berkompeten untuk memberikan materi terkait aturan yang harus dipatuhi “Kita akan datangkan sumber-sumber, seperti Kejaksaan Negeri. Nanti akan dibahas soal tata cara lelang melalui elektronik dan aspek hukumnya,” katanya seraya memastikan dari 16 daftar kontraktor yang masuk daftar hitam tersebut, tidak ada satu pun perusahaan di bawah naungan Gapensi Kota Tangsel.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pembangunan Dinas tata Kota Pembangunan dan Pemukiman, Muqodas mengatakan, ada sebanyak 16 kontraktor bermasalah dan dikenai sanksi blacklist.

Mereka adalah PT Ilham yang mengerjakan SD Negeri Sawah 5 dengan nilai kontrak Rp 5,1 miliar. Kemudian CV Bintang Advisa yang mengerjakan SD Negeri Serua 2 senilai Rp 1,7 milar.

Selain itu, ada CV Cahaya Sari yang mengerjakan SD Negeri Cilenggang 2 senilai Rp 2,8 miliar. PT Sambada yang mengerjakan SD Negeri Serpong 2 dengan nilai kontrak Rp 3,9 miliar, PT Surtini yang mengerjakan SD Negeri Rawa Buntu 1 senilai Rp 5,8 miliar, dan CV Farhan Banten yang mengerjakan SD Negeri Cabe Ilir 1 dan 2 senilai Rp 4,9 miliar.

“Mereka ini wanprestasi. Artinya ak bisa menyelesaikan proyek pembangunan di Kota Tangsel,” ujarnya. Sanksi yang dikenakan pun, tidak boleh mengikuti tender pekerjaan Pemkot Tangsel selama dua tahun, yakni dari 2014 hingga 2015. (pramita/hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.