Diperindag Temukan Zat Kimia Berbahaya Pada Makanan
SERPONG,SNOL—Maraknya penjualan makanan dan minuman yang mengandung bahan kimia berbahaya, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mengingatkan warganya untuk lebih selektif memilih menu makanan dan jajanan yang dijual kaki lima.
“Warga harus lebih selektif memilih makanan. Selama Ramadan ini kami akan memperketat pengawasan terhadap makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya,” ujar Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Tangsel, Dahlia Nadeak, saat ditemui di ruang kerjanya, kawasan Perkantoran Pemerintahan Cilenggang, Serpong, Kamis (3/7).
Dahlia mengatakan biasanya, bahan pewarna bukan untuk makanan rhodamin-B juga banyak ditemukan dalam makanan mutiara, pacar cina, cendol delima, kolang kaling merah, es sirup, rumput laut, agar-agar merah, kerupuk merah, kue apem dan sambal terasi. Sakarin atau pemanis buatan juga banyak ditemukan di makanan yang sudah siap dijajakan penjualnya. Seperti es campur, es pisang ijo, kue lapir dan talam. “Kami melakukan inspeksi mendadak secara rutin ke pedagang takjil musiman, pasar tradisional serta supermarket,” ungkapnya.
Lebih lanjut, wanita berkacamata ini mengatakan, Disperindag menduga, potensi penyimpangan aturan kadaluwarsa, kesehatan dan penyalagunaan obat kimia berbahaya dalam makanan maupun minuman banyak beredar. Terlebih, bila sudah dalam bentuk kemasan parsel Lebaran.
Bagi pedagang nakal, kemasan parsel akan dimanfaatkannya sebagai ambil untung yang berlipat ganda. Makanya, Disperindag bakal menggandeng Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, segera menggelar razia ke berbagai pusat perbelanjaan dan pertokoan di Tangsel.
Sebab, bahan kimia seperti formalin, boraks, rhodamin-B, “methanyl yellow” dan penggunaan pemanis buatan siklamat, sering dijumpai selama Ramadan terlebih jelang Lebaran. “Kami akan memeriksakan kadar bahan kimia didalam makanan dan minuman,” ujarnya.
Bagi pelaku usaha yang ketahuan melakukan penyimpangan, maka dipastikan akan mendapat sanksi secara administratif hingga pidana supaya jera. “Sanksi yang akan dijatuhkan tergantung jenis kesalahan. Bisa berupa teguran hingga sanksi pidana kurungan penjara sampai 15 tahun,” ungkapnya. (pramita/hendra)