Tampung Keluhan, BP2T Siapkan Kotak Pengaduan
TIGARAKSA,SNOL— Sering munculnya keluhan dan aspirasi dari masyarakat terkait pelayanan perizinan, mendorong Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang, untuk cepat tanggap. Salah satunya dengan menyediakan kodak pengaduan dan menyebarkan kuesioner seputar pelayanan.
Sekretaris BP2T, H Eko Viyentino mengungkapkan, kotak pengaduan disimpan di dekat pintu masuk utama kantor BP2T, tepatnya di bagian ruang tunggu pelayanan. Sedangkan kuesioner ditempatkan di tempat penyimpanan brosur.
Sarana tersebut disediakan guna menampung berbagai pengaduan, aspirasi dan masukan lainnya dari masyarakat terhadap sistem pelayanan BP2T. Nantinya semua masukan akan dikoordinasikan diinternal BP2T untuk ditindak lanjuti. “Kotak Pengaduan dan kuesioner ini disediakan oleh bagian informasi dan Pengaduan. Ini juga bagian dari SOP (standard operational procedure),” ungkapnya, diamini Yudiana, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan BP2T Kabupaten Tangerang.
Penerapan ini juga merupakan bagian dari penyempurnaan sistem pelayanan terpadu yang telah dilaunching oleh Bupati Tangerang beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah melaunching sistem pelayanan terpadu atau satu atap, Senin (14/4) lalu. Aturan itu diterapkan untuk memberantas calo perizinan yang kerap membuat kesal masyarakat, khususnya pengusaha. “Sistem ini diterapkan guna merespon atas beragam aduan masyarakat dan pengusaha yang muncul dan membuat gerah pemerintah, seperti percaloan, lamanya pengurusan izin dan lainnya. Kalau masih ada oknum pegawai yang menjadi calo, nanti langsung ditangani inspektorat dan diberi sanksi,” kata Zaki usai melaunching program tersebut.
Sistem ini melayani perizinan dan non perizinan mulai tahun ini. Sehingga pada tahun 2015-2016 ada peningkatan pelayanan menjadi lebih terbuka dan berbasis komputerisasi.
“Ini bagian dari reformasi birokrasi. Jadi nanti tak ada lagi perizinan sampai berbulan-bulan dan berbelit-belit, serta tidak ada lagi izin yang tak jelas, yakni siapa yang ngurus, yang izinnya siapa, dan yang membantu izinnya. Sementara pemohon izin tak pernah datang,” ungkapnya.
Selain itu, pelayanan ini juga memberantas oknum pegawai negeri yang menjadi calo. Sebab seringkali oknum pegawai menerima berkas tanpa memeriksa lebih dahulu. Alhasil, saat berkas bermasalah dan prosesnya mandek, Kepala BP2T dan Bupati menjadi sasaran protes warga.
“Nanti berkas yang tidak lengkap tidak akan diterima tim teknis di loket. Kemudian berkas yang diterima akan diberikan nomor urut, sehingga proses pemeriksaan berkas bisa terpantau dan tidak boleh di langkahi atau harus runut,” tegasnya
Seluruh perizinan nantinya akan dipantau prosesnya. Penolakan atau penerimaan harus jelas alasannya, mulai dari pemeriksaan berkas yang masuk dengan kondisi lapangan. Sehingga keputusan yang diambil benar-benar tepat dan sesuai aturan. Melalui sistem ini masyarakat juga bisa tahu data investasi hingga ketenagakerjaan. Kemudian sistem pelayanan ini juga akan diterapkan di kecamatan, sehingga tidak ada lagi pembuatan KTP yang diproses lama sampai bayar mahal.
Kepala BP2T Kabupaten Tangerang, Akip Syamsudin menambahkan, penerapan sistem baru ini melibatkan banyak tim teknis dari dinas atau badan terkait. Ia mengungkapkan, tim teknis yang ada dibagi habis dengan jenis perizinan yang ada. Semisal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tim teknisnya Binamarga menyangkut pel banjir, Cipta Karya menyangkut konstruksi, Tata Ruang menyangkut site plan dan lainnya.
“Jadi tidak ada lagi istilah pokja, dan pengajuan perizinan harus selesai diatas meja, sebelum penerapan sistem ini harus ada rekomendasi. Kemudian sistem ini juga lebih efesien, yakni 15 hari kerja permohonan perizinan sudha harus selesai dengan catatan berkas sudah lengkap. Sebelumnya proses permohonan perizinan itu selama 21 hari kerja,” pungkasnya. (jarkasih)