KTP-el Berlaku Seumur Hidup

TANGERANG, SNOL Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah istilah e-KTP yang merupakan singkatan dari elektronik KTP menjadi KTP-el. Hal ini mengacu pada ejaan yang disempurnakan (EYD) dalam pembendaharaan bahasa Indonesia.
Selain itu, masa waktu KTP tersebut yang sebelumnya hanya lima tahun, menjadi seumur hidup. Ketentuan tersebut tertuang dalam dalam UU No 24/2013, tentang Perubahan atas UU No 23/2006 tetang Administrasi Kependudukan. Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rina Hernaningsih mengatakan, akan segera mensosialisasikannya kepada masyarakat.
“Ini baru bentuk informasi awal dari Kementerian. Terkait kapan mulai berlakunya kita belum tahu, nanti kalau sudah ada instruksi akan langsung disosialisasikan. Kecuali terkait perubahan istilah KTP-el, itu mah tidak perlu, hanya masalah pengucapan aja,” katanya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Rina menjelaskan, untuk masyarakat yang dulu pernah membuat dan telah memiliki e-KTP, tidak perlu membuat ulang. Kartu tetap berlaku seumur hidup, meski tercantum masa berlaku. “Kecuali kalau ada perubahan biodata yang bersangkutan, misalnya mau merubah nama atau status perkawinan, ya harus harus bikin lagi,” ujarnya.
Menurutnya, KTP-el ini wajib dimiliki WNI atau warga asing yang memiliki izin tinggal tetap dan berumur 17 tahun, telah kawin atau pernah kawin. Pembuatan KTP-el tersebut tidak dipungut biaya sesuai dalam Pasal 79 a UU 24/2013. “Diimbau kepada masyarakat yang memiliki KTP-el wajib dibawa saat bepergian. Setiap wajib KTP-el hanya memiliki satu identitas dan tidak boleh ganda,” katanya. Dijelaskan Rina, hingga saat ini warga Tangerang yang sudah melakukan rekaman KTP elektronik 1.035.000 orang. (made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.