Ini Kata Airin, Soal Suaminya Dijerat Pasal TPPU
JAKARTA,SNOL Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany tak mau berspekulasi mengenai jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap suaminya, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan.
Airin menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada penegak hukum, dalam hal ini KPK.
“Kembali saya sampaikan bahwa ini proses hukum, saya kami proses hukum, dan saya ataupun kami akan mengikuti proses hukum ini,” kata dia usai menjenguk suaminya di Rutan KPK, Jakarta, Selasa (14/1).
“Dan ada intinya jabatan, harta, ujian, cobaan, semua dari Allah, semua milik Allah dan saya yakin dan terus meminta kepada allah. Mohon doanya ya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Airin juga menyatakan bahwa kondisi kesehatan suaminya dalam keadaan stabil.
“Alhamdulilah Bapak dalam kondisi yang sehat, mohon doanya,” demikian Airin.
Penyidik KPK resmi menjerat adik kandung Ratu Atut Chosiyah itu dengan TPPU. Penetapan pasal ini didasarkan hasil pengembangan kasus suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, termasuk dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.
“Berkaitan dengan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi atas tersangka TCW, penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dengan dugaan terjadinya TPPU atas nama TCW,” ujar Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo kepada wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Johan menjelaskan, Wawan diduga telah melanggar pasal 3 dan atau 4 UU 8/2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Wawan juga diduga telah melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 diubah UU 25/2003 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Diduga dalam menempatkan, mentransfer, membelanjakan, dan mengubah bentuk kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi,” terang Johan.(wid/rmol)