PHRI: Miras Jangan Dilarang
Tapi Dikendalikan
SERPONG,SNOL Peredaran minuman keras (Miras) jangan dilarang, tapi dikendalikan. Demikian diungkapkan Gusri Effendy, Ketua Perhimpunan Hotel Restauran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (14/1). Pihaknya mendesak agar segera ditegakkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian penjualan miras.
“Miras jangan dilarang tetapi dikendalikan. Kalau saya lihat, Perpres ini mengakomodir semua kepentingan. Maka itu, aturan ini sudah tepat,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Perpres ini kekuatan hukumnya lebih tinggi dibanding peraturan daerah (Perda). Artinya, bila mengikuti kebijakan ini, Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, akan gugur.
Isi dalam Perpres tersebut untuk kebaikan semuanya. “Saya percaya Perpres ini untuk kebaikan semua pihak. Baik itu pengusaha hiburan, Pemkot maupun pemangku kepentingan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Salah satu isinya tentang pelarangan minuman keras di seluruh tempat di Kota Tangsel. Bila mengikuti peraturan ini, miras tidak diperkenankan beredar disemua tempat. Baik itu hotel, restauran, bar, maupun tempat sejenisnya. “Sedangkan dalam Perpres memperbolehkan minuman keras di tempat-tempat tertentu, seperti bar, restauran, hotel berbintang 3 sampai 5, maupun toko bebas bea,” ujarnya.
Dilain pihak, anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel, Sugeng Santoso, mengatakan, Perda anti miras baru ditetapkan setahun pasca disahkan dalam lembar daerah. Artinya, Perda tersebut saat ini masih dalam sosialisasi.
“Saat ini memang sedang dalam sosialisasi. Keluarnya Perpres ini harusnya dijadikan materi penambahan untuk menguatkan Perda,” ungkapnya. Mengenai kemungkinan adanya pembatalan Perda, Sugeng belum mau berkomentar. Walaupun secara prinsip, dia mengaku menginginkan Perda yang ada masih bisa dijalankan meski ada beberapa perubahan. (pramita/jarkasih)