PHRI: Miras Jangan Dilarang

Tapi Dikendalikan
SERPONG,SNOL Peredaran minuman keras (Miras) jan­gan dilarang, tapi dikenda­likan. Demikian diungkap­kan Gusri Effendy, Ketua Perhimpunan Hotel Restau­ran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan (Tang­sel), Selasa (14/1). Pihaknya mendesak agar segera ditegakkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pen­gendalian penjualan miras.
“Miras jangan dilarang tetapi dikendalikan. Kalau saya lihat, Perpres ini men­gakomodir semua kepent­ingan. Maka itu, aturan ini sudah tepat,” katanya.
Lebih lanjut dia men­gatakan, Perpres ini kekua­tan hukumnya lebih tinggi dibanding peraturan daerah (Perda). Artinya, bila mengi­kuti kebijakan ini, Perda ten­tang Penyelenggaraan Periz­inan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagan­gan, akan gugur.
Isi dalam Perpres tersebut untuk kebaikan semuanya. “Saya percaya Perpres ini untuk kebaikan semua pihak. Baik itu pengusaha hiburan, Pemkot maupun pemangku kepentingan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Salah satu isinya tentang pelarangan minuman keras di seluruh tempat di Kota Tangsel. Bila mengikuti peraturan ini, miras tidak diperkenankan beredar disemua tempat. Baik itu hotel, restauran, bar, maupun tempat sejen­isnya. “Sedangkan dalam Perpres memperbolehkan minuman keras di tempat-tempat tertentu, seperti bar, restauran, hotel berbintang 3 sampai 5, maupun toko bebas bea,” ujarnya.
Dilain pihak, anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel, Sugeng Santoso, mengatakan, Perda anti mi­ras baru ditetapkan setahun pasca disahkan dalam lem­bar daerah. Artinya, Per­da tersebut saat ini masih dalam sosialisasi.
“Saat ini memang sedang dalam sosialisasi. Keluarnya Perpres ini harusnya dijadi­kan materi penambahan untuk menguatkan Perda,” ungkap­nya. Mengenai kemungkinan adanya pembatalan Perda, Su­geng belum mau berkomen­tar. Walaupun secara prinsip, dia mengaku menginginkan Perda yang ada masih bisa dijalankan meski ada be­berapa pe­rubahan. (pramita/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.