Usut Korupsi Jalan Wisata

Kejati Banten Naikan Status  ke Penyelidikan
SERANG, SNOL Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meningkatkan status dugaan korupsi proyek senilai Rp 19,5 miliar.
Kasus proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tanjung Lesung-Sumur, Kabupaten Pandeglang, pada Kegiatan Pembangunan Wilayah Selatan di Dinas Bina Marga dana Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten miliar Tahun Anggaran 2012, meningkat dari tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ke tahap penyelidikan.
Hal tersebut menyusul ditemukannya indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek di jalan wisata tersebut. “Peningkatan status perkara Tanjung Lesung – Sumur berdasarkan hasil gelar perkara tim intel dengan Pidsus seminggu lalu. Sebelumnya pada tahap puldata dan pulbaket di tangani intel, sekarang ditangani pidsus karena sudah penyelidikan,” ujar Asisten Intelijen Kejati Banten, Hermanto, Minggu (8/12).
Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil temuan pada tahap puldata dan pulbaket ditemukan kejanggalan pada pengerjaan fisik proyek tersebut. “Oleh karena itu kami tingkatkan statusnya menjadi penyelidikan. Kami serahkan ke pidsus untuk mendalami kejanggalan tersebut,” ungkapnya.
Dalam perjalanannya, proyek tersebut memang ada koreksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran, kemudian oleh pihak kontraktor telah dikembalikan ke kas daerah. Namun, Kejati Banten tidak begitu saja percaya mengenai ranah administrasi tersebut.
“Memang secara administrasi sudah selesai. Tapi, kami belum begitu percaya, makanya kami lihat fisiknya. Kami lihat dari sisi kemajuan pekerjaan apakah sesuai dengan kontrak atau tidak. Ya, kami ingin memastikan terlebih dulu. Jadi, untuk fisiknya perlu didalami,” jelasnya.
Kejati menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa orang yang dinilai mengetahui proyek tersebut. “Dalam waktu dekat kami akan panggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” katanya.
Hermanto juga mengatakan, akan meminta bantuan ahli untuk melakukan audit fisik pada proyek tersebut. “Tentu untuk perkara ini memerlukan ahli yang kompeten. Nanti tim akan merumuskan ahli mana yang akan diminta bantuannya,” katanya.
Kasus ini mulai diusut Kejati Banten pada Agustus 2013 setelah menerima laporan dari DPW Generasi Muda dan Mahasiswa Merah Putih (Gemma-MP) Provinsi Banten. Dalam laporan dengan nomor surat 010/lab-du/gemma mp/IX/2013 tersebut, Gemma MP mengungkap temuan indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut.
Hal-hal yang terindikasi penyimpangan diantaranya ketebalan pekerjaan laston lapis antara (AC-BC) tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak mengakibatkan kekurangan pekerjaan senilai Rp 1,2 miliar, Kepadatan (density) pekerjaan laston lapis antara (AC-BC) tidak sesuai ketentuan dalam kontrak senilai Rp 437 juta. Akibat penyimpangan tersebut, sejumlah keru-sakan terjadi di bahu jalan.(bagas/ned/rif/igo/deddy/bnn/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.