Ketemu, Neneng-Muhyi Saling Sanggah

Sidang Kasus Pemotongan Alat Kelamin
TANGERANG, SNOL  Sidang kasus pemo­tongan alat kelamin yang dilakukan Neneng bin Nacing (23) terhadap Abdul Muhyi (22) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (24/9). Pada sidang yang sempat ditunda selama seminggu itu, untuk pertama kalinya jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi korban Abdul Muhyi.
Pada sidang yang dipimpin Bambang Edi ini, warga Sawangan, Depok, Jawa Barat itu mem­beberkan sejumlah fakta yang dirasakan saat proses pertemuan dengan Neneng hingga alat kelaminnya dipotong.
Dalam kesaksiannya, Muhyi mengaku sudah empat bulan mengenal Neneng. Bahkan mer­eka sudah pernah bertemu sebelumnya. Saat peristiwa pemotongan alat kelamin tersebut
merupakan kali kedua per­temuan keduanya.
“Neneng itu pernah berpacar­an dengan teman saya, namanya Ajis. Ajis sering menggunakan HP saya untuk menelpon Neneng. Lalu saya kenalan dengan dia. Saat itu Neneng ngaku namanya Umay,” kata Abdul Muhyi yang kemarin mengenakan kemeja warna abu-abu bergaris ini.
Sebelum peristiwa yang mem­buat alat kelaminnya hilang itu, Muhyi mengaku awalnya mere­ka janjian bertemu di depan Uni­versitas Pamulang (Unpam) pada tanggal 14 Mei 2013. Setelah bertemu, mereka kemudian jalan dan berhenti di kawasan Telaga Kahuripan, Parung. “Di situ dia (Neneng) memegang-megang kemaluan saya duluan, awalnya saya malu. Tapi kita udah sempat ciuman,” terang Muhyi.
Setelah dari Telaga Kahuripan, mereka kemudian jalan lagi dan menepi di sebuah masjid di ka­wasan Serua, Kota Tangsel. Di sana, Muhyi mengaku hanya ber­ciuman di toilet masjid. “Di sana kita istirahat. Nggak ngapa-ngapa­in Cuma-ciuman saja,” ujarnya.
Usai dari Serua, mereka sem­pat makan nasi goreng di pinggir jalan lalu kembali lagi ke tempat mereka bertemu di depan Un­pam. Di situ, Muhyi mengajak Neneng ke dalam sebuah gang dan sempat melakukan hubun­gan intim. “Saya angkat roknya, tapi hanya menempelkan ke­maluan saya di pahanya sampai keluar (ejakulasi),” papar Muhyi sambil tersipu.
Setelah itu, kata Muhyi, Neneng kemudian memintanya untuk membuka celana guna melihat kemaluan Muhyi. Tanpa diduga, Neneng lalu memotong kemaluan Muhyi. “Saya nggak lihat waktu dipotong, tau-tau sakit. Saya tanya kenapa dipo­tong, kata dia khilaf. Lalu dia lempar potongan kemaluan saya ke belakang,” katanya.
Di tengah persidangan, Ha­kim Ketua Bambang Edi sempat menanyakan soal keberadaan barang bukti (potongan alat kelamin) dan kondisi Muhyi saat ini. Termasuk soal caranya melakukan buang air kecil.
“Kalau barang bukti saya gak tau pak. Mungkin sudah dikubur. Luka juga sudah baikan, cuma masih sakit sedikit. Dan kalau buang air jadi kaya perempuan,” tuturnya sambil tersenyum malu.
Namun setelah terus dicecar maje­lis hakim, tiba-tiba Muhyi mengaku sakit dan tidak konsentrasi sehingga memberikan keterangan berbelit. Majelis hakim pun akhirnya men­skors persidangan dan meminta Muhyi untuk istirahat sementara di ruang mediasi. Kendati demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan mendengarkan tiga saksi lainnya.
Setelah keadaannya mem­baik, Muhyi kembali dihadirkan ke persidangan. Dan setelah itu Muhyi kembali memberikan keterangan. Namun, saat maje­lis hakim meminta tanggapan terdakwa Neneng atas kesaksian Muhyi, Neneng mengatakan jika banyak kesaksian yang bohong.
“Dia bilang saya yang minta lihat kemaluan, padahal dia yang kasih lihat saya. Terus pas dia bil­ang cuma nempelin kemaluannya di paha, juga bohong. Orang saya sempet ngerasain sakit sampai ada cairan yang keluar. Pas dia bilang saya gak mau pulang, itu juga gak benar,” tegas Neneng.
Menurut keterangan Neneng, alasan dirinya memotong alat kelamin Muhyi adalah karena rasa takut yang menghantui. “Kalau di kampung saya ada ke­jadian begini, biasanya dibunuh. Makanya saya takut,” ujarnya kepada majlis hakim.
Sementara itu, kuas hukum Neneng, Eka Purnamasari men­gatakan keterangan Muhyi ter­dengar berbelit. “Kesaksian Muhyi gak benar, terlalu berbe­lit. Banyak yang mengada-ada,” terangnya di luar persidangan.
Untuk itu, pihaknya telah me­nyiapkan bukti kuat untuk me­ringankan hukuman Neneng. “Kami juga sudah punya bukti kuat yang akan membuktikan jika perbuatan Neneng dilandasi oleh ketakukan dan memper­tahankan diri karena perbuatan Muhyi,” tegasnya. (kiki/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.