Perempuan Pemotong Kelamin Dijerat Pasal Berlapis
TANGERANG, SNOL Masih ingat kasus pemotongan alat kelamin oleh Neneng bin Nacing (20) terhadap pacarnya sendiri, Abdul Muhyi (22), di dekat Universitas Pamulang (Unpam) Kota Tangerang Selatan, 14 Mei 2013 lalu?
Kasus yang menggegerkan itu kemarin (20/8) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dalam sidang perdana itu, terdakwa Neneng dijerat tiga pasal sekaligus oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Selain didakwa penganiayaan berat (pemotongan alat kelamin), Neneng juga didakwa melakukan tindak pencurian serta penggelapan barang bukti.
Pada sidang yang mulai digelar pukul 16.00 WIB itu, Neneng, warga Kosambi, Kabupaten Tangerang terlihat sangat gugup. Neneng yang mengenakan kemeja putih dibalut baju tahanan, serta jilbab dan cadar berwarna hitam terlihat terus mendapat perlindungan ekstra ketat dari pihak keluarganya yang enggan mendapat perhatian lebih dari media.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majlis Hakim Bambang Edhy, Jaksa Penuntut Umum Eviliana dalam dakwaannya mengatakan, Neneng terbukti melakukan tindak penganiayaan berat yang mengakibatkan kecacatan seumur hidup.
Neneng juga didakwa melakukan pencurian barang kepemilikan saksi korban dalam hal ini HP Nokia berwarna hitam emas milik saksi korban Abdul Muhyi.
Selain itu, pasal penggelapan juga disangkakan kepada terdakwa karena terbukti mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang penis yang telah dipotong serta pemusnahan HP milik korban.
“Neneng dijerat pasal berlapis, yakni pasal 351 tentang penganiayaan dengan hukuman 5 tahun penjara, pasal 372 tentang penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara dan pasal 362 tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda nominal sebanyak Rp 900 juta,” terang Eviliana.
Usai mendengar dakwaan jaksa, Neneng yang diwakili tim kuasa hukumnya meminta waktu hingga dua pekan ke depan untuk mempelajari berkas dakwaan. Namun permintaan tersebut ditolak majelis hakim yang hanya memberikan waktu satu minggu.
“Semoga waktu yang diberikan dapat kami pergunakan dengan baik untuk membela klien kami. Karena tindakan yang dilakukan adalah bentuk dari pertahanan diri dia,” ujar Eka Purnama Sari, tim kuasa hukum Neneng.
Kendati demikian, Eka mengaku belum akan menyiapkan bukti atau pun saksi tambahan guna meringankan hukuman kliennya tersebut. Namun dirinya tidak membantah jika dukungan moril juga terus berdatangan.
“Selanjutnya kami masih akan terus pelajari soal tuntutan dari JPU. Tapi yang pasti saya hanya berharap Neneng kuat dalam menghadapi persoalan ini. Dukungan moril juga datang dari berbagai elemen dan aktifis perempuan guna menguatkan psikologis terdakwa,” tuturnya.
Neneng merupakan terdakwa kasus pemotongan alat kelamin milik Abdul Muhyi warga Sawangan, Depok, Jawa Barat yang terjadi di kawasan Universitas Pamulang (Unpam), Kota Tangerang Selatan 14 Mei lalu.
Neneng memotong kelamin Abdul Muhyi karena kesal dua kali disetubuhi. Padahal, mereka bukan sepasang kekasih. Keduanya baru kenal empat bulan lalu melalui komunikasi telepon, janjian bertemu dan terjadilah pemotongan alat kelamin itu. (kiki/deddy)