Neneng Sempat Tolak Buka Cadar
TANGERANG,SNOL Di awal mula persidangan kasus pemotongan alat kelamin, Ketua Majlis Hakim Bambang Edhy meminta tersangka Neneng bin Nacing (20) untuk membuka cadarnya.
Permintaan tersebut dimaksudkan guna memastikan jika terdakwa yang duduk di kursi persakitan benar adalah Neneng, terdakwa kasus penganiayaan pemotongan kelamin dengan korban bernama Abdul Muhyi.
Namun permintaan tersebut ditolaknya. Neneng mengaku dirinya tidak akan membuka cadarnya di depan umum karena itu menyangkut prinsip hidup.
“Saya gak bisa buka di sini pak. Karena dari kecil saya memang sudah pakai cadar,” ucapnya dengan suara samar nyaris tak terdengar akibat kegaduhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (20/8).
Namun, saat Majelis Hakim menunjukkan foto Neneng tanpa cadar di berkas tuntutan, Neneng tak bisa berkutik. Ia terpaksa membuka cadarnya meski hanya dalam waktu 5 detik saja.
“Saya cuma ingin memastikan jika orang yang ada di depan saya adalah sama dengan yang ada di foto ini,” tegas Ketua Majlis Hakim Bambang Edhy.
Neneng merupakan terdakwa kasus pemotongan alat kelamin milik Abdul Muhyi warga Sawangan, Depok, Jawa Barat yang terjadi di kawasan Universitas Pamulang (Unpam), Kota Tangerang Selatan 14 Mei lalu.
Neneng memotong kelamin Abdul Muhyi karena kesal dua kali disetubuhi. Padahal, mereka bukan sepasang kekasih. Keduanya baru kenal empat bulan lalu melalui komunikasi telepon, janjian bertemu dan terjadilah pemotongan alat kelamin itu. (kiki/deddy)