Lagi, 18 Dokter RSU Disanksi
Direktur RSU Tangsel Dinilai Arogan
PAMULANG,SNOL Makin memanas saja polemik di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pasca aksi demonstrasi. Setelah lima dokter Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dipecat, sekarang sebanyak 18 dokter PNSyang diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 oleh Direktur RSU Tangsel.
Kelima dokter yang dipecat tersebut terdiri dari 3 dokter spesialis dan 2 dokter umum. Yakni dr Arbikara spesialis orthopedi, dr Arief spesialis mata, dr Reza spesialis bedah
umum. Kemudian dr Devina dan dr Eli dari dokter umum.
Sedangkan untuk dokter berstatus PNS, ada 18 yang dikenakan SP 1 sekaligus 2. Yakni dr Daniel, dr Arief, dr Imbar, dr Hadianti, dr Sari, dr Arum, dr Veliconeni, dr Hamdan, dr Dani, dr Syerli, dr Wahyudi, dr Herlina, dr Vemina, dr Poppy, dr Ratna, dr Desy, dr Taufik, dan dr Wahyuningtias.
Ketua Komite Medik RSU Kota Tangsel dr Daniel Richard, Sp. OG mendesak agar lima dokter yang dipecat dipekerjakan kembali dan dijadikan sebagai pegawai tetap. “Ini merupakan arogansi dan sebagai tindakan pencemaran nama baik kami sebagai dokter RSU Tangsel. Kami berharap ada tangung jawab agar mempekerjakan kelima doter yang dipecat dan menempatkan sebagai pegawai tetap,” ujarnya kepada wartawan dalam jumpa pers, Selasa (24/9).
Para dokter RSU juga menyesalkan tindakan pemberian sanksi SP kepada 18 dokter. Langkah tersebut dinilai telah menyalahi aturan manajemen rumah sakit. “Semestinya harus ada komunikasi sebelumnya bila mau melakukan SP, jangan langsung melayangkan surat melalaui kiriman pos,” tegasnya.
Dr Daniel Richard juga menyatakan, dengan adanya aksi yang dilakukan sejumlah dokter RSU pada Jumat (20/9) sebagian pihak merasa ketakutan sehingga menabrak segala aturan. “Tindakan yang dilakukan oleh mereka (manajemen RSU) sebagai sikap kepanikan, sehingga menabrak semua aturan,” tambahnya.
Dr Daniel menerangkan sanksi pemecatan serta SP 1 dan 2 menyalahi ketentuan. Sebab alasan yang dikemukakan pihak rumah sakit terkesan mengada-ada. Yakni persoalan kedisplinan dan melanggar Peraturan Pemerintah tentang manajemen rumah sakit dan kedinasan para dokter. “Kami tidak disiplinnya dimana? Semua kewajiban dipenuhi, pelayanan masih berjalan tidak terbengkalai,” katanya.
Daniel menilai sanksi yang diberikan kepada mereka semena-mena bahkan terkesan otoriter. Dimana para dokter langsung mendapat SP dan pemecatan tanpa lebih dulu diajak berkomunikasi.
Menurut dia, tindakan ini salah satu bentuk arogansi Direktur RSU yang seenaknya dalam memberikan sanksi. Terkait langkah selanjutnya, Daniel mengaku telah melaporkan hal tersebut ke Ikatan Dokter Indonesia(IDI) Banten. “Kita juga telah berkomunikasi dengan IDI Pusat terkait persoalan ini,” ungkapnya.
Kata dia, persoalan ini sudah sampai ke Jakarta dan menjadi pembicaraan di kalangan DPR-RI dan IDI Pusat. Bahkan mereka sudah diminta untuk duduk persoalan tersebut di Komisi IX DPR-RI.
Kapan pertemuan itu? Daniel belum tahu karena masih mengatur jadwalnya. “Saya akan beberkan semuanya nanti di Komisi IX DPR-RI,” terangnya.
Kepala Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI Banten dr Budi Suhendar SpF, DFM menyayangkan sikap Direktur RSU yang memberikan sanksi dan pemecatan terhadap para dokter yang melakukan demonstrasi. Ia menilai sanksi itu terlalu berlebihan dan perlu dikoreksi. “Saya rasa sanksi ini tidak patut, harusnya pihak RSU berkomunikasi lebih dulu bukan langsung pemecatan dan SP,” urainya.
Dirinya mengaku telah bertemu dengan pihak RSU untuk membicarakan persoalan tersebut. Mengenai hasil pertemuan itu, Budi enggan menjelaskan.
Ia hanya mengatakan akan mempelajari persoalan tersebut. Terkait langkah IDI apakah mengambil jalur hukum, ia belum mau menjawabnya. “Nanti dulu, kita cermati kasus ini,” katanya.
Sesuai Prosedur
Penilaian berbeda diutarakan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie. Dia menilai pemberian sanksi SP dan pemecatan dokter TKS oleh Manajemen RSU Tangsel sudah sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 terkait kedisiplinan pegawai. “Kita tidak melarang para dokter untuk menyampaikan aspirasinya, namun jangan sampai menggangu pelayanan publik yang ada di RSU,” ungkap Benyamin, selepas acara peninjauan lokasi penanaman pohon di ujung tol Rawa Buntu.
Dinkes Dipanggil DPRD
Di tempat terpisah, Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Siti Chodijah, DPRD akan memanggil Dinkes untuk melakukan penjelasan terhadap kasus ini. “Kita akan minta klarifikasi ke Dinkes dan juga akan panggil dokter. Terutama kami ingin melihat bentuk MoU (nota kesepakatan) yang sudah ada antara Dinas Kesehatan dengan dokter asing asal Malaysia,” terang Chadijah.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, terang Chadijah, dokter RSU Kota Tangsel mengaku bila kerjasama berbagai pengetahuan (transfers of knowledge) bukan dengan pihak KPJ Healtycare Malaysia Group. Melainkan dengan pihak Rumah Sakit Medika BSD di Kecamatan Serpong.
Chodijah menambahkan, sejumlah dokter pendemo mengaku bahwa RS Medika BSD kini tengah disorot oleh Kementerian Kesehatan. Alasannya, pengelola rumah sakit swasta tersebut telah mempekerjakan tenaga dokter asing illegal. “Terus pasien transfers of knowledge katanya bukan asal RSU tapi dari rumah sakit Medika BSD. Semua informasi kita tampung dan untuk mengetahui kebenaran makanya kami ingin lihat bentuk MoU-nya,” terang politisi asal PKS itu.
Berkaitan dengan sikap penolakan dokter penempatan Direktur RSU Neng Ulfa yang bukan lulusan sarjana kedokteran. Chadijah mengaku telah lama mengetahui dan lembaga legislatif pernah menanyakan masalah itu kepada pihak eksekutif.
Pemkot Tangsel kepada Chodijah menjelaskan, saat ini RSU Tangsel membutuhkan sosok yang mampu mengelola pelayanan rumah sakit lantaran hingga kini masih terus membangun. (pramita/irm/din/deddy/bnn)