Industri Sedot Air Bawah Tanah Ilegal

Jumlahnya Ratusan, Pemkot Rugi Miliaran Per Tahun
SERPONG,SNOL Ratusan pelaku industri dan usaha di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), gunakan air bawah tanah (ABT) secara ilegal. Padahal seharusnya pajak penggunaan airnya bisa mencapai Rp 2,5 miliar pertahun.
“Belum kami hitung persisnya berapa, namun kami prediksi bisa mencapai ratusan pelaku industri atau pengusaha yang belum memiliki izin penggunaan air bawah tanah,” ujar Ferry Fayacun, Kabid Perindustrian, Dinas Perindustiran dan Perdagangan Kota Tangsel Kamis (19/9).
Beberapa usaha yang menggunakan ABT diantaranya cuci motor dan mobil, restoran, atau pelaku usaha lainnya. Biasanya mereka membuka usaha di dalam perkampungan dan belum secara menyeluruh terindetifikasi oleh petugas. Ada pula perusahaan yang misalnya memiliki 3 titik penyedotan ABT, namun yang dilaporkan hanya satu saja.
“Itu yang akan kami tindak. Jika ditemukan yang seperti itu, akan langsung dieksekusi,” ujar Ferry.
Sebab dalam aturannya, segala keperluan air tanah yang digunakan untuk komersil, akan dikenakan pajak atau harus membuat izin terlebih dahulu. Kemudian, pada pipa atau alat penyedot air bawah tanah tersebut akan dipasang meteran untuk mengetahui berapa jumlah iuran atau pajak yang harus dibayar.
“Dalam setahun, kami prediksi pajak masuk bisa mencapai Rp2,5 miliar. Selain menambah pendapatan daerah juga bisa mengatur penggunaan air bawah tanah,” ujarnya.
Jika tak ada pengendalian penggunaan air bawah tanah, dikhawatirkan permukaan tanah akan menurun. Bisa jadi kedepannya Kota Tangsel akan sama nasibnya seperti DKI Jakarta yang sering terkena banjir rob.
“Makanya, yang diperbolehkan tanpa izin menggunakan air bawah tanah hanyalah rumah tangga, yang penggunaannya 150 meter kubik per bulan,” pungkas Ferry.
Dalam acara sosialisasi di Rumah Makan Bukit Pelayangan, Cilenggang, Serpong, membahas pengaturan penggunaan air bawah tanah tersebut, hadir para pelaku usaha, seperti pengembang Bintaro, Alam Sutera, dan BSD. Hadir juga para pelaku industri dan pengusaha lainnya. (pramita/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.