Buruh Pabrik Edarkan Ganja dan Sabu
PONDOKAREN,SNOL—Resah dengan keberadaan pengedar narkoba di lingkungannya, warga di Jalan Depsos III Gang H Mahbub RT 011/09 Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Pesanggrahan Jaksel, melapor ke Polsek Pondok Aren, Kota Tangsel, Rabu (10/6). Mereka melaporkan Eko Budi Purwantu alias Ciko (32) ke Polsek yang kemudian melakukan penggerebekan serta menemukan 2 kg ganja kering dan beberapa paket sabu di dalam rumahnya.
Kejadian bermula ketika seorang anggota Polsek Pondok Aren, Bripka Akhmad C Efendi sedang melaksanakan tugas di sekitar daerah tersebut. Kemudian, ada seorang warga yang melaporkan adanya pengedar narkotika di dekat rumahnya.
“Mendapat laporan tersebut, petugas kami langsung mendatangi rumah kontrakan yang dimaksud. Namun, sebelum dilakukan penggeledahan, dia langsung menghubungi Kanit Reskrim Iptu Agung S Aji untuk tindak lebih lanjut,” tutur Kapolsek Pondok Aren, Kompol Alphonso Bachtiar, Rabu (10/6) saat keterangan persnya di Mapolsek setempat.
Pada saat digeledah, pria yang juga buruh pabrik garmen itu tengah berada di dalam kontrakannya. Petugas pun langsung menggeledah kontrakannya tersebut dan menemukan barang bukti berupa 2 kg ganja kering, empat paket sabu, satu buah timbangan, dan satu alat untuk menghisap sabu atau bong. Keseluruhan barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kamar kontrakannya.
“Sejauh ini, pelaku mengaku bila semua barang tersebut merupakan titipan dari temannya yang bernama Erwin. Makanya, kami tengah memburu teman yang dimaksud ini,” ujar Alphonso.
Atas perbuatannya, karyawan pabrik garmen ini dijerat pasal 111 dan 112, serta 127 UU No.35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (pramita)