MUI Larang Masjid Dijadikan Lokasi Kampanye

TANGERANG, SN—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang secara tegas melarang masjid dijadikan sebagai sarana ajang kampanye politik oleh kandidat yang akan maju dalam Pemilukada Kota Tangerang 31 Agustus mendatang.Ketua MUI Kota Tangerang, KH Edi Junaidi Nawawi menjelaskan, Ramadhan tahun ini erat sentuhannya dengan dinamika politik di Kota Tangerang, namun diingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan hal ini untuk menyinggung kandidat tertentu dalam ceramah keagamaan. “Ramadhan ini bukan Ramadhan politik,” ujar KH. Edi, Kamis (11/7).

Dirinya juga mengingatkan agar tidak menggunakan mimbar masjid sebagai ajang kampanye politik pilkada. “Masjid bukan tempat sosialiasi cawalkot. Itu adalah sarana ibadah dan pembinaan umat,” tegasnya.

Dia berharap, Panwaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menjatuhkan sanksi tegas kepada peserta yang mengeksploitasi tempat ibadah.  Sebab, dia khawatir jika itu tidak diatur bakal menimbulkan perpecahan dan konflik antar umat, karena gesekan kepentingan politik.

“Tempat ibadah itu suci dan tidak boleh terkontaminasi dengan masalah sensitif yang bisa menimbulkan kerawanan sosial. Umat jangan sampai dipecah-pecah untuk kepentingan politik kandidat tertentu,” tegasnya.

Selain itu, dirinya meminta dewan pengurus masjid bersikap independen, tidak memihak, apalagi jadi juru kampanye kontestan Pilkada. ”Area masjid harus dibersihkan dari segala macam kepentingan politik pilkada seperti spanduk, poster dan atribut-atribut kampanye para calon kepala daerah,” ujarnya.

Terpisah Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang, M Agus Muslim mengaku sependapat dengan MUI. Pihaknya mengaku akan mengawasi kegiatan kampanye terselubung atau curi start yang dikemas dalam kegiatan keagamaan saat bulan puasa ini, termasuk kemungkinan masjid djadikan sarana kampanye oleh para bakal calon walikota Tangerang.

“Kami sudah instruksikan kepada Panwascam dan PPL untuk melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing,” kata Agus. Dijelaskannya, larangan penggunaan sarana ibadah untuk ajang kampanye sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 huruf (i), disebutkan, kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.    Kemudian merujuk pada Peraturan KPU Nomor 69 tahun 2009 pasal 5 angka 1 huruf (d) juga disebutkan kampanye hanya  dilakukan pada jadwal dan waktu kampanye yang telah ditentukan. “Kami mengimbau kepada tim sukses atau bakal calon Walikota agar tidak memanfaatkan momen ini untuk kampanye, apalagi di masjid,”tegasnya. (made/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.