Pemkot Tangerang Bantah Lemah Awasi Perda

TANGERANG, SNOL Pemerintah Kota Tangerang menjamin pengawasan berkelanjutan (kontinyu) dan konsisten dalam pemberlakuan setiap peraturan daerah (perda) yang sudah diberlakukan. Pernyataan itu dikemukakan Plt Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkot Tangerang, Amal Herawan Budhi menanggapi penilaian Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, KH. Edi Junaidi Nawawi tentang masih lemahnya pengawasan penegakan perda.
“Dalam setiap penerapan dan pemberlakuan Perda di Kota Tangerang, kami selaku pemerindah daerah berlaku konsisten dan kontinyu dalam hal pelaksanaan dan pengawasannya,” ungkapnya, Selasa (8/1).
Misalnya, kata dia, dalam penerapan Perda 7 dan 8 Tahun 2005. Amal menegaskan, perangkat SKPD terutama pada bagian penyuluhan dan penertiban di setiap kecamatan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum perda tersebut diefektifkan.
Lalu bila masyarakat melihat pelanggaran di lapangan, katanya mereka berhak melaporkannya ke kecamatan ataupun langsung ke Satpol PP maupun pihak berwajib. Dari laporan tersebut, petugas nantinya akan menindak tegas, merazia, dan menghukum segala bentuk pelanggaran perda di lapangan.
“Selain dari laporan warga, petugas pun akan turun langsung ke lapangan. Dan itu rutin dilaksanakan,” ungkap dia lagi. Selain soal Perda 7 dan 8, ada pula Perda No.5/2010 tentang Larangan Merokok di tempat umum atau publik.
Amal mengaku, hingga kini peraturan tersebut masih berjalan dengan sangat baik. Terbukti, katanya, di semua kantor instansi pemerintahan dan sekolah, sudah tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran tersebut. “Kalaupun ada, pasti entah petugas satpam maupun stafnya akan menegur halus. Jika ada tamu dari luar, pasti akan diberikan informasi adanya perda tersebut,” jelas Amal.
Dengan demikian, aparat pemerintah maupun sebagian besar warga Kota Tangerang sadar betul akan adanya perda yang berlaku di Kota Tangerang. “Bila menemukan bentuk pelanggaran perda, silahkan melapor, itu sangat membantu kami,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua MUI Kota Tangerang KH Edi Junaidi Nawawi menilai pengawasan terhadap pelaksanaan Perda 7 & 8 yang masih lemah. Hal itu, katanya setidaknya terlihat dari terungkapnya penjualan minuman keras aneka merk dalam jumlah cukup besar di sebuah mal pada Kamis (3/1) lalu, sementara Sabtu (5/1) di kawasan Cluster Pinus Taman Royal I aparat dibantu masyarakat menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan rumah sewa untuk aktivitas mesum. “Terungkapnya beberapa kasus penjualan miras di mal besar dan rumah dijadikan tempat mesum itu menandakan lemahnya pengawasan pemda terhadap perda tersebut (Perda 7 & 8 Tahun 2005-red)” tegas KH Edi kepada Satelit News, Senin (7/1) lalu. (pramita/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.