Masih Nunggu Perbup Tangerang, Minimarket Kian Menjamur
TIGARAKSA, SNOL Peraturan daerah (Perda) Tentang Penataan Minimarket di Kabupaten Tangerang telah diketok sejak tahun 2011 silam. Namun Perda tersebut seakan “mati suri”, tak kuasa membendung kian menjamurnya minimarket.
Tahun 2011 lalu, Pemkab Tangerang mengeluarkan produk hukum terkait keberadaan mini-market. Payung hukum tersebut dibuat untuk menata minimarket dan pembinaan pedagang tradis-ional.
Namun Perda tersebut seakan tidak berguna lantaran belum ada progres Pemkab untuk mengatur minimarket tersebut. Pemkab beralasan, “mandulnya” regulasi itu karena belum adanya petunjuk teknis regulasi atas penerbitan izin minimarket, yakni Peraturan Bupati (Perbup) terkait Perda minimarket.
“Belum ada Perbup, izin minimarket kami hentikan sejak akhir 2012 sampai nanti ada Perbup,” kata Sekretaris BP2T Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat kepada Satelit News, Senin (15/4). Menurut dia, Perbup dibutuhkan untuk mengatur teknis mulai dari tim perizinannya, pengaturan minimarket perorangan, franchise dan lainnya.
Saat ini, menurut Ujat, model pendirian minimarket sangat beragam sehingga perlu regulasi yang tepat, seperti kajian keberadaanya terhadap pedagang kecil sekitarnya, IPR, IMB, HO dan lainnya. “Kalau pendirian minimarket itu di lahan komersil atau toko itu tidak menjadi masalah, yang bersamalah kalau rumah yang berubah jadi minimarket. Serta minimarket yang berada bukan di daerah komersil sesuai peruntukkan lahannya,” paparnya.
Kepala Bidang Perizinan I BP2T Kabupaten Tangerang, Yayat Rochiman menambahkan, sejak akhir 2012 hingga saat ini ada enam berkas izin pengajuan pendirian minimarket namun belum diproses terkait ketiadaan Perbup tersebut. Menurutnya Perbup tersebut saat ini tengah dirumuskan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang dan BP2T hanya sebagai pendukungnya saja. “Kami juga masih menunggu prosesnya saat ini,” imbuhnya.
Terkait jumlah minimarket di Kabupaten Tangerang berdasarkan data perizinan reklame di tahun 2012 yakni, Alfamart, Alfamidi dan Alfaexpress berjumlah 43 unit, Ceria Mart 4 unit, Indomart 51 unit dan Circle K 1 unit. “Jumlah ini tercatat pada tahun 2012 kemarin dan sampai saat ini belum ada penambahan data di kami. Sedangkan jumlah yang belum mengantongi izin kami belum tahu pasti, karena harus survei ke lapangan lebih dulu,” kata Yayat.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kabupaten Tangerang, Hadijah mengatakan, hingga kini Disperindag masih melakukan pembahasan draft Perbup terkait Perda penataan minimarket dan pembinaan pedagang kecil. Pihaknya meyakini Perbup tersebut bakal selesai tahun ini. “Senin kemarin kami baru selesai membahasnya dengan Bagian Hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tangerang, Nazil Fikri menilai eksekutif tidak serius dalam mengurus minimarket yang terus merajalela di Kabupaten Tangerang. Pihaknya menduga jika Perda minimarket yang telah ditetapkan 2011 lalu, tidak didukung sepenuh hati oleh eksekutif.
“Eksekutif tidak serius mengurus minimarket. Indikatornya jelas, masa sudah 1 tahun lebih tidak dikeluarkan juga Perbup nya, ini ada apa?,” tegas pria yang duduk di Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang ini.
Indikasi lainnya kata Nazil, terlihat dari Raperda yang diajukan eksekutif dan dibahas legislatif cepat dikeluarkan Perbup-nya. Namun, menjadi terbalik jika Raperda yang diusulkan oleh DPRD, Perbup-nya lambat dikeluarkan. “Tidak hanya Perda penataan minimarket, tetapi juga perda pengelolaan sumber dasya air, Perda CSR, Perda madrasah diniyah yang sampai sekarang tidak jelas nasibnya,” tandasnya.
Maka lanjut Nazil, akibat kekosongan hukum di Pemkab Tangerang dalam hal penataan minimarket, jangan disalahkan ketika minimarket menjamur dan tidak teratur di Kabupaten Tangerang. Dampaknya jelas berapa banyak pedagang kecil yang gulung tikar atau merugi akibat keberadaan minimarket yang tidak ditata.
Nazil mensinyalir ada oknum di Pemda yang memanfaatkan peluang ini untuk meraup keuntungan pribadi. “Tidak adanya Perbup bukan menjadi alasan mutlak untuk Pemda tidak bertindak. Karena Perbup itu dibutuhkan jika ada hal-hal yang tidak jelas dalam Perda yang menjadi acuannya. Kalau Perda sudah jelas atau hanya beberapa item saja, saya pikir tidak memerlukan Perbup,” ungkapnya.(fajar aditya/deddy)