Polisi Dalami Kasus Remaja Jual Ginjal

TIGARAKSA, SNOL Postingan menjual ginjal di kaskus, ternyata membawa Fahmi Rahardiansyah (19) berurusan dengan hukum. Polresta Tangerang mendalami informasi terkait tindakan remaja itu.

“Kami tidak langsung menyimpulkan apakah ini merupakan suatu tindakan kejahatan atau bukan, tetapi kami sudah melakukan rangkaian tindakan penyelidikan dengan datang dan meminta keterangan warga di sekitar rumah Fahmi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Shinto Silitonga, Kamis (14/3).

Informasi dikumpulkan dari keterangan ayah serta keluarga Fahmi. Polisi akan memintai keterangan terhadap Fahmi tentang apa motivasi sampai melakukan hal ini. Apakah benar-benar ingin membantu bapaknya atau ada motivasi di luar dari pada hal ini. Semisal mencari keuntungan ekonomi, karena Fahmi sudah memposting juga nomor rekeningnya yang menurut informasi lanju-tan sudah diisi oleh beberapa donatur.

”Maka dari itu pihak kepolisian Polresta Tangerang masih melakukan rangkaian tindakan penyelidikan terhadap peristiwa ini,” tambah Shinto.

Dalam penyelidikan ini akan dilakukan analisa dan pelaksanaannya bagaimana cara penyelidik Sat Reskrim yang ada dilapangan.

“Kami masih mengumpulkan informasi yang akurat, dan kami harus menyandingkan informasi faktual yang akan ditemukan di lapangan dengan rangkaian kalimat yang Fahmi sampaikan di dalam posting pertamanya. Dari situlah akan terlihat bohong atau tidaknya informasi yang disampaikan dan bisa menjadi bahan analisa kami apakah layak atau tidak naik ke penyelidikan kami,” tegasnya.

Ketika ditanya mengenai postingan Fahmi yang akan menjual ginjalnya, apakah menyalahi aturan hukum, Shinto mengatakan secara hukum memang di dalam UU ITE bahwa seseorang yang merequest bagian tubuhnya dibeli oleh orang lain itu belum dapat dikatakan sebagai delik yang sempurna.

Tetapi ketika seseorang dengan motivasi seolah-olah akan menjual organ tubuhnya kemudian mencari keuntungan ekonomis dari rangkaian kebohongan itu, maka bisa dimasukan ke dalam unsur delik baik di dalam KUHP maupun UU ITE.

Sekedar diketahui, Fahmi Rahadiansyah warga Jalan Raya Serang KM 23 Gang Balaraja RT.002/01, Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja, berpikiran nekat untuk menjual organ tubuhnya, yaitu ginjal. “Saya sudah kehabisan akal bagaimana meringankan beban orang tua yang sedang sakit,” ucapnya. Niatnya itu dituangkan dalam posting di media maya situs Kaskus.

Fahmi berdalih, sebagai anak tunggal dari pasangan Muhamad Dicki Ahmadi (60) dan Enny Rohaini (50), dia ingin berbakti pada orang tuanya yang sedang sakit keras. (jarkasih/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.