Dua Hakim PN Serang Dilaporkan ke KY

SERANG, SNOL Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dilaporkan oleh LBH APIK kepada Komisi Yudisial (KY) di Jakarta. Keduanya diduga melanggar etika kehakiman, dengan mengabaikan peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2/2013 tentang batasan hukuman ringan dan denda.
Pengurus LBH APIK, Abdul Hamim Jauzie, menyatakan, kedua hakim tersebut yakni Naisyah Kadir dan Ketua Pengadilan Negeri Serang Sumartono. Keduanya dianggap lalai dan tidak mengindahkan perma No 2/2013 tentang batasan hukuman ringan, dalam kasus yang tengah dilakukan pendampingan oleh LBH APIK
Dijelaskan Hamim, pada Rabu (20/2) lalu, Pengadilan Negeri Serang menggelar persidangan kasus percobaan pencurian yang diduga dilakukan klien LBH APIK, yakni IN (16), MAD (16) dan AD (15) (disidangkan dalam berkas terpisah).
Kasus percobaan pencurian yang terjadi pada 5 Januari 2013 sekitar pukul 03.30 WIB dipimpin hakim tunggal Naisyah Kadir. Di mana dalam kasus tersebut ketiga anak tersebut mencoba mencuri warung milik Sohari yang berlokasi di Jl. Syech Nawawi RT 01/04 Lingkungan Parung Kel. Penancangan Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
LBH APIK Banten yang bertindak selaku kuasa hukum ketiganya berupaya mempertanyakan sikap hakim Naisyah Kadir yang mengabaikan Peraturan (Perma) Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. “Namun, majelis hakim tetap tidak mengindahkan argumentasi kami (LBH-red) dan tetap menunda persidangannya,” ujar Hamim, akhir pekan lalu
Padahal menurutnya, kasus ini seharusnya diperiksa, diadili dan diputus dengan acara pemeriksaan cepat dan terdakwa tidak dilakukan penahanan, karena hanya baru melakukan percobaan pencurian. Dan belum ada kerugian sama sekali.
“Hakim Naisyah semestinya tunduk dan menjunjung tinggi Perma No. 2/ 2012. Pemeriksaan kasus tersebut dipaksakan dengan menggunakan Acara Pemeriksaan Biasa dan atas kedua terdakwa tersebut dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Atas tindakan hakim tersebut LBH APIK Banten akan melaporkan Hakim Naisyah Kadir dan Ketua Pengadilan Negeri Serang Sumartono ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisal.
Diberitakan sebelumnya, ketiga anak yang masih di bawah umur ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Ketiganya dituduh percobaan pencurian di warung milik Sohari di Lingkungan Parung, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada 5 Januari 2013 lalu. (bagas/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.