Tim Penyidik Kejagung Geledah DKP Banten
SERANG, SNOL Tim penyidik dari Satuan Khusus (Satsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, Rabu (9/1). Mereka mencari alat bukti untuk melengkapi berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembuatan delapan unit kapal kayu Kementerian Kelautan dan Perikanan provinsi Banten senilai Rp 12 miliar pada tahun anggaran 2011.
Tim penyidik dari Satsus tiba di kantor DKP sekitar pukul 14.30 WIB, dengan menggunakan dua kendaraan operasional Kejagung. Tim yang mengenakan rompi warna orange langsung memasuki ruangan kepala dinas untuk menyampaikan surat izin penggeledahan terhadap sejumlah dokumen yang akan dijadikan alat bukti.
Kemudian tim yang dipimpin Mustofa ini mendatangi ruang sekretariat, untuk mencari dokumen seputar pengadaan kapal bantuan dari Kementeria Kelautan dan Perikanan untuk Komunitas Usaha Bersama (KUB) Nelayan di Provinsi Banten.
Ketua rombongan sekaligus penyidik dalam perkara tersebut, Mustofa mengatakan, penggeladahan dilakukan menyusul adanya alat bukti dalam proyek tersebut yang belum diserahkan ke penyidik, diantaranya dokumen proyek pengadaan kapal.
“Penggeledahan ini adalah upaya paksa untuk mengambil alat bukti yang belum dimiliki oleh penyidik, dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan, belum kita sita,” ujar Mustofa didampingi penyidik Alfred T Palulungan, di ruang loby DKP Banten kemarin siang.
Menurutnya, nanti setelah ditemukan alat bukti yang dicari, kemudian dibawa penyidik untuk disita sebagai alat bukti untuk melengkapi dua dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Setelah disita nanti kita akan bikin berita acaranya,” tukasnya.
Sementara itu disinggung soal belum adanya surat resmi penetapan tersangka terhadap dua pejabat di DKP Banten, Kejagung mengaku tidak ada kewajiban atau keharusan penyidik menyampaikan pemberitahuna baik secara lisan maupun tertulis terhadap dua orang yang berperkara yang ditetapkan sebagai tersangka. “Kita tidak punya keharusan untuk menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka. Itu sudah menjadi kewenangan penyidik,” ungkapnya.
Kepala DKP Provinsi Banten, Suyitno mengatakan, pihaknya mendukung langkah penyidik dalam proses hukum yang melilit dua anak buahnya. Suyitno juga siap bersikap kooperatif dan akan memberikan sejumalh dokumen yang dimintai penyidik. “Kita mempersilahkan penyidik mencari dokumen yang dibutuhkan sebagai langkah kooperatif kita terhadap penegakan hukum,” katanya.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada anak buahnya selaku pegawai negeri sipil di DKP, Suyitno mengaku belum bisa bertindak, karena masih menunggu keputusan pimpinan dan belum menyampaikan secara resmi.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka dari DKP, yakni Kepala Bidang Sumber Daya Kelautan DKP Provinsi Banten, H Mahyudin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kasubag Umum DKP Provinsi Banten, Ade Burhanuddin, selaku panitia lelang dalam proyek tersebut. Sementara satu tersangka lainnya yakni Alimudin dari perusahaan pembuat kapal. (bagas/deddy)