Logo RSBI Mulai Dicopot di Tangerang
TANGERANG, SNOL Sehari pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), sejumlah sekolah RSBI di Tangerang mulai siap-siap untuk meninggalkan status yang dianggap MK bertentangan UUD 1945 itu. Salah satunya di SMPN 1 Kota Tangerang. Di sekolah elite yang terletak di Jalan Daan Mogot ini, petugas sekolah setempat mulai mencabut logo RSBI, Rabu (9/1). Dengan menggunakan cuter atau pisau kecil, petugas mencongkel tulisan RSBI yang terpampang jelas di tembok depan gedung sekolah tersebut. “Ya sudah kalau sudah tidak ada lagi (RSBI). Ini juga diperintahkan pihak sekolah,” kata Anton, petugas sekolah sembari mencongkel tulisan RSBI.
Kepala SMAN 1 Kota Tangerang, Prastowo mengatakan, pola bertaraf internasional sebenarnya sudah diberlakukan secara kurikulum, bukan sekedar lebel. “Kami lebih mendidik dan membimbing anak-anak untuk meraih apa yang mereka inginkan,” kata Prastowo kepada Satelit News kemarin (9/1). “Sebenarnya RSBI dihapus atau tidak bukanlah masalah. Kami tidak akan terpengaruh, karena kurikulum kami akan tetap diperhatikan dan tidak akan diubah,” tambahnya.
Siswa dan Ortu Protes
Penolakan dihapuskannya status RSBI diutarakan oleh siswa. Mereka khawatir kalau status RSBI dihapus akan menurunkan kualitas belajar mengajar. “Apalagi kita sudah nyaman belajar dengan kurikulum dan kualitas yang ada. Soal bayaran juga masih normal, sama seperti di sekolah-sekolah lain,” kata Syifa Puspitasari (17) siswi kelas XII IPA SMAN 1 Kota Tangerang.
Sikap keberatan juga diutarakan salah seorang wali murid, Danang (35). “Memang anak saya di SMPN 1 masih harus bayaran sebesar Rp 200 ribu per bulan, padahal SMP negeri lain sudah gratis. Tapi itu setimpal dengan yang didapat,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Tabrani menyebutkan, di kota ini setidaknya ada empat sekolah yang menyandang predikat RSBI, yakni SMPN 1, SMAN 1, SMAN 8, dan SMKN 3 Kota Tangerang. “Keseluruhan sekolah tersebut sudah kami sosialisasikan tentang putusan MK ini.,” katanya.
Masih Normal
Di Kota Tangerang Selatan, pasca putusan MK, sejumlah sekolah RSBI masih menjalani kegiatan belajar mengajar (KBM) secara normal. Bahkan, belum ada pembahasan lebih lanjut soal putusan itu di sekolah-sekolah RSBI maupun Dinas Pendidikan setempat.
Kepala Sekolah SMPN 8 Tangsel, Endang Koeswarini mengatakan, meski pihaknya sudah mengetahui bahwa ada putusan MK soal penghapusan RSBI, proses belajar mengajar di sekolahnya masih berjalan normal. “H+1 pasca putusan MK, suasana KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), guru dan siswa masih seperti biasa,” kata Endang.
Senada, Kepala SMA 2 Tangsel, Eneng Nurhaemah mengaku pasca putusan MK di sekolah yang dipimpinnya juga tidak ada masalah. Menurutnya, di sekolahnya masih berjalan seperti biasa. “Meski RSBI dihapus, kami tidak akan menurunkan mutu pembelajaran dan kerja kami di lapangan. Soal langkah selanjut, kami menunggu instruksi dari dinas dan pemerintah saja,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Arsyad Husein mengatakan, pihaknya tidak terlalu mempersalahkan sebutan RSBI. Kalaupun dihapus, sekolah tersebut nantinya bisa dijadikan sekolah unggulan. “Kalaupun sekolah unggulan tidak bisa, ya sementara kelas unggulan saja dulu. Ini dalam rangka untuk memfasilitasi siswa-siswi yang berprestasi. Jadi kalau memang diputuskan dihapuskan, ya silahkan saja,” katanya seraya menngatakan di wilayahnya ada dua sekolah yang menyandang status RSBI.
Jumlah RSBI di Provinsi Banten mencapai 42 sekolah, dengan rincian SMA 7 unit, SMK 8 unit, SMP 14 unit dan SD 13 unit. “Itu tersebar di seluruh kabupaten/kota di Banten. Dalam waktu dekat ini kami segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan di kabupaten/kota, agar bisa dicarikan jalan keluarnya,” ungkap Hudaya. (pramita/pane/aditya/ eman/deddy)