Dua Pejabat Pemprov Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Kapal Rp 12 M

SERANG, SNOL Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembuatan delapan unit kapal kayu senilai Rp 12 miliar pada tahun anggaran 2011.
Kedua pejabat tersebut yakni, Kepala Bidang Sumber Daya Kelautan DKP Provinsi Banten, H Mahyudin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kasubag Umum DKP Provinsi Banten, Ade Burhanuddin, selaku panitia lelang dalam proyek tersebut. Sementara satu tersangka lainnya yakni Alimudin dari perusahaan pembuat kapal.
Penetapan para tersangka tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Setia Untung Arimuladi, saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Minggu (7/1). Kasus dugaan korupsi bantuan kapal dari DKP untuk Kelompuk Usaha Bersama (KUB) terdiri dari para nelayan di Provinsi Banten sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka. “Beritanya sudah kita rilis bertepatan dengan penetepan ketiganya jadi tersangka pada 28 desember lalu,” kata Setia Untung Arimuladi.
Namun, Setia Untung tidak menjelaskan peran dan modus ketiga tersangka dalam kasus tersebut. Hanya dari data yang dimiliki pihak penyidik, dua dari ketiga adalah panitia dalam proyek di DKP Provinsi Banten.
“Kita belum bisa merinci peran kedua pejabat itu, namun kalau tidak salah Mahyudin adalah pejabat eselon tiga dan Ade BH adalah pejabat eselon empat yang berkapasitas sebagai panitia lelang dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan ketiga tersangka dijerat padal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan nilai kerugian mencapai Rp 2 miliar dari total proyek Rp 12 miliar.
Selain itu, terungkap juga dalam penyidikan bahwa, nilai proyek pengadaan delapan unit kapal kayu berbobot 30 ton ini sebesar Rp 12 miliar. Kapal-kapal ini merupakan bantuan Kementerian Keluatan dan Perikanan melalui DKP Provinsi Banten untuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan Banten.
Dari hasil penyelidikan, diduga kayu kapal dan mesin tidak sesuai dengan spesifikasi perjanjian. Bahkan ada satu kapal yang kondisinya rusak. “Diduga kerugian negara sekitar Rp 2 miliar. Tapi kami masih menunggu audit BPKP,” kata Untung.
Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Suyitno saat dikonfirmasi kemarin, teleponnya dalam kondisi tidak aktif. Bahkan pesan singkat yang dikirim wartawan Satelit News juga tidak ada balasan.
Sementara itu, Ade Burhanudin, salah satu tersangka saat dikonfirmasi tadi malam, mengaku belum mengetahui penetapan tersangka oleh Kejagung dalam kasus tersebut. “Iya, saya mendengar dari temen-temen yang menelepon saya, tapi saya sendiri belum menerima surat pemberitahuan dari penyidik,” ujarnya.
Ade Burhanudin yang juga Kepala Sub Bagian Umum di DKP Provinsi Banten ini mengaku baru sekali dimintaiketerangan seputar pengadaan kapal oleh Kejagung saat perkara tersebut masih dalam penyelidikan.
“Kalau benar ada penetapan tersangka, saya sebagai warga negara yang taat hukum siap menjalaninya,” tandasnya. (bagas/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.