4 Pencabul Dara di Bawah Umur Divonis 2 Tahun
SERANG, SNOL Empat terdakwa pencabulan terhadap ES (14) divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (8/1). Keempat terdakwa yakni A Sahal, A Sukmana, Armin, dan R Hidayat terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang juga teman sekampung mereka.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim M Yusuf, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nia, keempat terdakwa warga kampung Tambak, warga Desa Teras, Kecamatan Carenang Kabupaten Serang itu divonis dua tahun penjara sesuai dengan sesuai pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Masa penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan lamanya hukuman,” kata Ketua Majelis Hakim M Yusuf saat membacakan amar putusan.
Pencabulan terjadi pada Minggu (23/6) lalu. Saat itu ES diajak teman wanitanya bernama RH untuk melihat sebuah pertunjukan di lapangan yang tidak jauh dari rumah mereka sekitar pukul 22.00 WIB. Tidak lama kemudian datang empat terdakwa yang ikut ngobrol dengan kedua remaja perempuan itu hingga acara hiburan usai.
Merasa sudah larut malam, RH kemudian mengajak ES untuk pulang. Tapi ES memilih tetap diwarung dengan alasan tanggung lagi asik ngobrol. Ternyata, muncul niat jelek dari empat lelaki itu untuk memperkosa ES.
ES kemudian diajak pulang bersama oleh mereka. Nyatanya, ES dibawa ke tempat sunyi. Disana, ES dipaksa masuk ke semak-semak. Tubuh ABG itu dipegangi untuk dicabuli secara bergantian.
“Kami tadinya mau bergantian melakukan pemerkosaan, jadi ada yang memegang kakinya ada yang megang tangannya ada juga yang mau melakukan pemerkosaan (pencabulan),” kata Jaksa Nia menirukan keterangan terdakwa dalam sidang sebelumnya.
Tetapi, upaya pemerkosaan tersebut gagal karena kemaluan para terdakwa tersebut tidak bisa ereksi, saat korban ES berteriak menyebut “Astagfirullah” beberapa kali. “Kejadian tersebut berulang-ulang setelah gagal yang satunya, karena tidak bisa ereksi dan terdakwa lain juga mengalami yang sama tidak bisa ereksi saat korban berteriak istighfar (astagfirullah),” ujarnya.
Gagal melakukan upaya pencabulan, keempat lelaki tanggung itu kemudian meninggalkan ES dalam kondisi lemas semak yang tidak jauh dari rumahnya itu, hingga akhirnya kasus tersebut dilaprkan ke Polisi. (bagas/eman)