Tak Cuma Pemakai, Anggota Pol PP ini Ternyata Pengedar Sabu
LEBAK,SNOL Anggota Satpol PP Kabupaten Lebak berinisial RH, terancam hukuman penjara seumur hidup. Aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) yang tersangkut kasus kepemilikan narkoba ini selain pemakai ternyata pengedar sabu.
Pelaku diancam dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 subsider Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2, tentang Pengguna dan Kepemilikan Narkoba jenis sabu.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Gogo Galesung (sebelumnya tertulis Galesum) mengatakan, RH terancam sanksi penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, karena yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkoba jenis sabu seberat 8 gram. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan oleh pelaku kepada orang lain di wilayah Kabupaten Lebak.
“Jadi RH ini selain pemakai, juga merupakan bandar narkoba yang selama ini menjadi TO (target operasi) Polres Lebak,” kata AKP Gogo, saat gelar perkara kasus narkoba di Mapolres Lebak, Selasa (13/1).
Pelaku diduga sudah menjalankan bisnis haram itu sejak tahun 2010 lalu, sehingga meresahkan warga sekitar. Selain 8 gram sabu, dari tangan pelaku juga ditemukan 6 bong (alat hisap), 8 bungkus plastik bening berisi klip, 8 buah korek api gas, 1 plastik bening berisi 17 buah sedotan bening dan 7 sedotan yang sudah dipotong dan ujung bungkus nya diruncingkan.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, ia memperoleh sabu tersebut dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Tangerang, kurirnya juga warga Tangerang. Soal itu, sudah kita koordinasikan dengan Polres Metro Tangerang, dan pihak Lapas Tangerang. Kami masih selidiki kebenarannya,” tambahnya.
Dalam waktu yang sama, Satnarkoba Polres Lebak juga menangkap YA (27) dan SO (45). Keduanya warga Kampung Pasir Tariti, RT.01/05, Kelurahan Rangkasbitung Barat Kecamatan Rangkasbitung, serta AM (32) warga Kampung Kadu Agung RT 07/04, Desa Kadu Agung Timur Kecamatan Cibadak, Minggu (11/1) malam lalu. Ketiganya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Ketiganya kita ancam minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. Karena memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, sesuai dengan Pasal 113 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2013, tentang Narkotika,” papar AKP Gogo.
Melalui ponselnya, Kepala Inspektorat Lebak Halson Nainggolan, mengakui pihaknya akan segera melayangkan surat kepada Kepala Satpol PP Lebak untuk secepatnya melakukan pemecatan kepada RH. Itupun dilakukan, ketika kasus yang bersangkutan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) atau final.
“Kita juga akan lihat kontrak kerjanya. Kalau pelaku hanya TKS (tenaga kerja sukarela), cukup mudah. Kecuali PNS, harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Disiplin PNS,” pungkas Halson.(ahmadi/mardiana/satelitnews)