Rangga Tersangka Pengeroyokan Cucu Bolot

PONDOK AREN, SNOL Rangga Putra Sadewa (16), korban pengeroyokan oleh Muhammad Sulaeman alias pelawak Bolot berubah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan cucu Bolot, oleh Polsek Pondok Aren, Selasa (8/1).
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Parmono mengatakan, pada 3 Desember 2012 lalu berdasarkan keterangan saksi, Rangga bersama dengan kakaknya Rizki Dwi Saputra (20), dan Karina Desiyanti (17), telah melakukan pengeroyokan terhadap cucu Bolot, Lira Larasati (18). “Benar Rangga sudah menjadi tersangka. Bukan hanya dia, kakaknya dan pacar kakaknya juga (jadi tersangka),” ujar Parmono.
Saksi dasar penetapan Rangga sebagai tersangka adalah petugas keamanan Seven Eleven di Jalan Zodiak, Jombang, Kecamatan Ciputa, tempat peristiwa pemukulan dilakukan Rangga atas Lira.
“Dia melihat dari radius 3 meter dengan penerangan jelas. Rangga mendorong kemudian setelah korban terjatuh, Rangga ikut menginjak. Sedangkan, pacar kakaknya menampar, kakaknya sendiri ikut menginjak korban,” ujarnya.
Soal penahanan, Kapolsek mengaku masih mempertimbangkannya. Saat ini, kepolisian masih menyelesaikan kelengkapan keterangan kepada para tersangka. “Butuh pertimbangan, karena itu semua tergantung dari pemeriksaan,” imbuhnya.
Kuasa hukum Rangga, Saleh mengatakan, apa yang dilakukan Polsek Pondok Aren berkaitan dengan laporan kliennya ke Polsek Ciputat atas tindakan Bolot yang melakukan pengeroyokan terhadap Rangga pada 7 Desember 2012 lalu. “Karena memang hanya Bolot yang belum ditahan,” katanya.
Dia juga mempertanyakan penetapan tersangka oleh polisi kepada Rangga, Rizki dan Karina. Karena status sebelumnya, Rangga, Rizki dan Karina dipanggil untuk menjadi saksi. “Ini jelas ada keganjilan. Saya sangat memprotes ini,” singkatnya. (pane/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.