PAW 4 Anggota DPRD Banten Mandeg di Gubernur

SERANG,SNOL Usulan pergantian antar waktu (PAW) empat anggota DPRD Provinsi Banten mandeg di meja Gubernur Banten.

Keempat anggota DPRD yang akan di PAW tersebut, yakni Nanda dari Fraksi PKB, Aden Abdul Kholiq dari Fraksi Partai Golkar, Riduwan dari Fraksi Partai Gerindra, dan Jayeng Rana dari Fraksi PDI Perjuangan.

Ketua DPRD Provinsi Banten, Aeng Haerudin mengatakan, surat usulan PAW empat anggota DPRD Banten tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

”Kami tidak tahu kalau surat yang kami usulkan itu belum diproses gubernur. Yang jelas, di tingkat DPRD Banten semuanya sudah selesai dilakukan pembahasan,” kata Aeng di Serang, Minggu (24/3).

Aeng juga mengaku belum mendapatkan konfirmasi dari Pemprov Banten mengenai kendala yang dihadapi Gubernur dalam memproses usulan PAW tersebut.

”Mungkin Gubernur banyak kesibukan. Tapi, untuk memastikan proses PAW itu, kami akan menanyakan kepada Gubernur agar usulan PAW bisa segera diproses,” ujarnya.

Dalam peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi  Calon  PAW Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota, pada Bab II pasal 5 ayat 2 disebutkan paling lama 7 hari sejak diterimanya usul PAW, pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Mendagri melalui Gubernur untuk memperoleh peresmian pemberhentian.

Ayat 4 menegaskan, apabila setelah tujuh hari gubernur tidak menyampaikan usul PAW, pimpinan DPRD provinsi langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi ke-pada Mendagri.

Pada ayat 5, Mendagri meresmikan pemberhentian PAW tersebut paling lama 14 hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD provinsi dari gubernur atau dari pimpinan DPRD provinsi.

Sedangkan pasal 2 ayat 1 menjelaskan, PAW anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.

Ayat 2 menyatakan, dalam hal pemberhentian PAW anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan dalam waktu sisa masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota kurang dari 6 bulan.

Pemberhentian anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota tersebut tetap diproses, dengan tidak dilakukan penggantian. Aturan tersebut juga sesuai dengan Undang– undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.
PAW Nanda diusulkan PKB sejak Desember 2012, Aden diusulkan Partai Golkar Januari 2013, Riduwan diusulkan partai Gerindra pertengahan Februari 2013 dan Jayeng Rana bulan ini.

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, proses PAW yang dilalukan DPRD Banten sudah mengacu pada ketentuan yang ada.”Mudah-mudahan akhir bulan ini proses PAW sudah mendapatkan kepastian,” imbuhnya.(eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.