Dua Hotel di Kawasan Paramount Serpong Diduga tak Berizin
TIGARAKSA,SNOL Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menduga Hotel Fame dan Apartemen Atria di kawasan pengembangan Paramount Serpong belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Hal ini diungkapkan saat hearing antara pengembang Paramount Serpong dan Komisi IV DPRD di ruang rapat gabungan, Selasa (8/1). Untuk itu Satpol PP Kabupaten Tangerang diminta untuk menyegel.
“Hotel Fame dan Apartemen Atria di kawasan Paramount belum mengantongi izin. Saya minta untuk tidak beroperasi dulu sampai ada izin yang dikeluarkan dari pemerintah,” kata Amran Arifin koordinator Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang kepada Satelit News usai hearing dengan perwakilan dari Paramount di gedung DPRD, Selasa (8/1).
Amran yang juga Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menambahkan, perwakilan Paramount sempat menyampaikan bahwa bangunan tersebut sudah berizin. Namun, hal ini dimentahkan oleh perwakilan Pemkab Tangerang. Saat itu hadir Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dan Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang. “Jangan bohongi kami jika memang belum mengantongi izin, sampaikan dengan benar,” jelasnya.
Selain menyoroti masalah izin, Komisi IV juga menyoroti masalah Izin Pengolahan Limbah Cair (IPLC) dari RS Bethsaida. Meski RS tersebut sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lainnya. “Ini yang menjadi tanda tanya kami juga, kenapa RS tersebut belum ada IPLC nya tapi sudah beroperasi. Kalau memang tidak ada niat baik dari para pengelola, kami akan memberikan rekomendasi tegas ke Bupati Tangerang,” tegasnya.
Legal Manager dan Humas Paramount Serpong, Andre tidak mau berkomentar banyak soal keberadaan hotel dan apartemen tersebut. Saat ditanya sejumlah wartawan, pihaknya hanya mejelaskan masalah RS Bethsaida. “Saya luruskan, masalah ini hanya soal IPLC di RS Bethsaida yang belum ada karena masih proses. Kalau izin yang lain seperti site plan, IMB, izin lingkungan, izin operasional ke Dinas Kesehatan (Dinkes) hingga Departemen Kesehatan sudah kami tempuh. Menginggat RS ini adalah kelas A,” tukasnya.
Pihaknya sudah mengajukan permohonan pembuatan IPLC ke BLHD. Namun, dari BLHD, proses IPLC baru bisa diketahui jika rumah sakit sudah beroperasi. Karena nantinya limbah yang dihasilkan akan dijadikan sampel untuk diuji guna keperluan IPLC. Nah, kami baru dua hari beroperasi, jadi belum banyak limbahnya. Sementara kami tidak mengerti sampai batas mana limbah yang diperlukan, tiba-tiba hal ini menjadi masalah. Kendati demikian kami akan berupaya mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku secepat mungkin,” pungkasnya. (aditya/jarkasih)