PNS Bisa Diberhentikan Tidak Terhormat
PANDEGLANG,SNOL– Tahapan kampanye pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada) sudah berlangsung. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Aah Wahid Maulany kembali menegaskan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menjaga netralitas dalam Pemilukada serentak 9 Desember mendatang.
Hal tersebut berdasarkan amanat UU No.5 tahun 2014, tentang ASN pasal 9 ayat (2) dan UU No 5 tahun 2015 pasal 87 ayat (4) huruf C. “Kami harap, Aparatur Sipil Negara bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Apabila PNS terlibat dalam kegiatan kampanye, maka akan diberhentikan secara tidak hormat,” kata Aah, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di oproom II Setda Kabupaten Pandeglang, Rabu (23/9) lalu.
Netralitas PNS dalam Pilkada sangat diperlukan karena keberadaannya dimasyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga kondusifitas di wilayahnya masing-masing. “Para PNS harus terus menambah wawasan dan pengetahuannya tentang demokrasi, dan pelaksanaan Pilkada tapi bukan berarti bisa terlibat langsung begitu saja dalam politik praktis. Terlebih menjadi tim sukses (Timses) atau mengkampanyeukan salah satu Pasangan Calon,” tambahnya.
Sementara, Kepala Bagian Organisasi Setda Pandeglang, Ahmad Taufiq Yusuf mengatakan, tujuan dari pelaksanaan FGD ini ialah, untuk menyamakan pemahaman dan persepsi mengenai netralitas dalam Pilkada serentak bagi PNS, serta memberikan panduan tentang hal yang menjadi kewajiban dan yang dilarang dalam Pilkada serentak.
“Kami harap, kegiatan ini bisa memberikan pemahaman kepada kita terkait aturan hukum yang harus dilaksanakan bagi para PNS. Agar tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilukada serentak desember nanti,” ungkap Taufiq. (mardiana/jarkasih)