Mertua Limbad Dijerat Pasal Berlapis
TIGARAKSA, SNOL BYS (62), mertua pesulap ternama Limbad dan MUL (34), dua tersangka pemerasan dijerat dengan pasal berlapis oleh Polresta Tangerang. Keduanya terancam hukuman maksimal 9 tahun lantaran memeras seorang PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
“Usai ditetapkan tersangka dan kami tahan, kedua tersangka kami kenakan tiga pasal berlapis. Diantaranya 368 KUHP, 369 KUHP dan 335 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara akibat perbuatannya,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Bambang Priyo Andogo saat gelar perkara Operasi Brantas Jaya 2013 di halaman Mapolresta Tangerang, Senin (11/2).
Dijelaskan Kapolres, dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan uang senilai Rp 1,5 juta, 1 buah kartu pers Lentera Banten atas nama MUL, 1 buah kartu pers Warta Jabar atas nama BYS dan beberapa lembar konsep berita tentang korban. “Awalnya para tersangka memperlihatkan konsep berita di koran Lensa tentang hubungan asmara korban dengan seorang wanita, kemudian pelaku minta uang kepada korban sebesar Rp 5 juta agar berita tersebut tidak naik,” ungkapnya.
Selain itu, para tersangka juga mengancam korban dengan menggunakan SMS maupun komunikasi langsung dengan bahasa. “Bapak Kan PNS Baru 3 Tahun, bagaimana Kalau Rahasia Bapak Saya Kirim ke Kepala Dinas, BKD dan Koran Tangerang, Akan Heboh Seperti kasus Aceng Fikri dan Bapak Pasti Akan Dipecat Dari PNS”. “Mendapat ancaman tersebut korban kemudian melapor ke Polresta Tangerang dan dilakukan operasi tertangkap tangan,” tegas Kapolres.
Namun terkait hubungan antara BYS dan pesulap ternama Limbad, Kapolres menolak mengomentarinya. “Saya tidak mengomentari di luar urusan hukum, termasuk keterkaitan keduanya (BYS dan Limbad),” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga menambahkan, jika pesulap ternama Limbad datang ke Mapolresta Tangerang. “Dia (Limbad) datang pada hari Sabtu. Hanya itu saja dan tidak tahu untuk urusan apa,” tandasnya.
Sementara itu, saat perkara BYS dan MUL digelar oleh Kapolres, BYS beberapa kali melontarkan komentar. “Tidak benar itu, nanti jelasnya sama pengacara saya,” tukasnya sambil menutupi wajahnya. Sayangnya BYS bungkam saat ditanya oleh sejumlah wartawan ketika dirinya digiring petugas menuju ruang pemeriksaan usai perkaranya digelar.
Sebelumnya, dua oknum wartawan berinisial MUL (40) dan BYS (62) ditangkap polisi. Keduanya ditangkap tangan Satreskrim Polresta Tangerang setelah kedapatan memeras pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/2) dini hari.
Terpisah, seperti dikutip detik. com, pesulap Limbad menuturkan bahwa mertuanya telah mengakui khilaf atas tindakannya. Limbad pun memberikan dukungan moral kepada sang mertua. “Aku sebagai menantu tidak pernah merasa malu, apapun mertuaku adalah manusia biasa,” ungkap Limbad, Senin (11/2).
“Aku bangga pada ibu mertuaku karena beliaulah sebagai ibu dan sekaligus sebagai bapak yang harus menghidupi anak-anaknya. Ibu mertuaku manusia biasa tempat salah dan khilaf,” tambah Suami Bernazir Endang ini.
Limbad percaya pada asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus yang merundung mertuanya. Ia pun tak mau buru-buru menyalahkannya. “Apapun beliau ibu mertuaku, akan aku bela. Aku masih praduga tak bersalah, versi pelapor dan versi bunda masih berbeda pandangan,” ujarnya.(aditya/deddy)