2 Kades Diduga Selewengkan Dana Desa di Kabupaten Tangerang
TIGARAKSA,SNOL Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMPPD) Kabupaten Tangerang menerima laporan dua kepala desa (Kades) yang diduga menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Kami mendapatkan laporan dari Kepala Seksi Kecamatan Balaraja, bahwa ada dua kepala desa yang telah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, dan kepala desa tersebut juga sudah membuat pernyataan untuk membenarkan hal tersebut,” ungkap Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPPD Kabupaten Tangerang, Tifna Purmana saat ditemui Satelit News, di kantornya, Rabu (16/3).
Dugaan penyelewengan dana desa oleh dua kepala desa dari Kecamatan Balaraja tersebut sudah dilaporkan ke Inspektorat. “Dua kepala desa tersebut rencananya kami laporkan ke kejaksaan dan kepolisian setelah diverifikasi oleh Inspektorat. Ini sebagai efek jera kepada kepala desa yang nakal, karena dana desa adalah uang rakyat,” jelasnya.
Tifna menjelaskan, saat ini baru 20 desa yang telah menyerahkan laporan pertanggung jawaban penggunaan (LPJ) dana desa 2015 dari 246 desa yang tersebar di Kabupaten Tangerang. Hingga kini baru 5 berkas yang telah selesai proses verifikasi di BPMPPD.
“Permasalahan utama dalam pembuatan LPJ dana desa, karena pihak pengguna anggaran desa tidak memiliki bukti pembelian yang sah, yang kedua banyak kepala desa yang tidak melaksanakan perencanaan penggunaan dana yang telah dibuat,” tandasnya.
Padahal, batas penyerahan laporan pertanggungjawaban paling lambat bulan Maret ini, karena pada bulan April sudah memasuki pencairan dana desa. Kalau tidak memberikan laporan maka dana desa tidak akan dicairkan. “Apabila desa tidak memberikan laporan pertanggung jawaban, ya terpaksa kami stop pencairan dana desanya,” tegasnya.
Sekretaris BPMPPD Aziz Gunawan mengatakan, meski ada informasi pencairan dana desa tahap pertama per tanggal 16 Maret namun pihaknya belum bisa melakukan pencairan karena masih dalam proses asistensi. Selain itu, masih banyaknya desa yang belum menyerahkan LPJ dana desa tahun lalu.
Terpisah, Wasekjend Forum Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tangerang, Abdurrosyid Siddiq mengungkapkan, hasil identifikasi pengurus Forum BPD Kabupaten Tangerang, banyak kepala desa yang tidak transparan dalam penggunaan dana desa. Terbukti dengan tidak diberikannya dokumen Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) kepada stakeholders, misalnya BPD.
Temuan kedua, kata Abdurrosyid, banyak program pembangunan fisik yang didanai oleh dana desa wujudnya tidak senilai dengan jumlah dana yang dianggarkan. Temuan ketiga, banyak kegiatan atau acara berupa pembinaan (misal untuk RT dan RW, PKK, Karang Taruna) hanya bersifat formalitas belaka.
“Kesimpulan kami, dana desa tahun pertama, berantakan!. Apalagi bagi desa yang beberapa waktu sebelumnya baru menyelenggarakan Pilkades. Kita tahu, untuk meraih kursi Kades butuh dana besar. Modal besar saat pencalonan, mendorong para Kades terpilih bisa mengembalikan modal dengan cepat. Jadi ada indikasi penyelewengan dana desa,” tegasnya.
Terkait pencairan tahap pertama dana desa, Abdurrosyid mengatakan, semestinya pemerintah provinsi dan kabupaten bergerak cepat agar dana desa bisa dicairkan sesuai instruksi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar per tanggal 16 Maret ini.
Tujuannya agar desa dapat melaksanakan program pembangunan tepat waktu. Kemudian perangkat yang menjadi dasar hukumnya harus segera dibuat, misalnya dengan ketentuan pencairan yang tadinya 3 tahap menjadi dua tahap.
“Saya juga setuju bila Pemkab dalam hal ini BPMPPD menerapkan aturan, bahwa pencairan dana desa tahun anggaran 2016, desa harus menyelesaikan terlebih dahulu laporan penggunaan dana desa tahun 2015. Itu merupakan strategi agar desa bisa tertib administrasi,” pungkasnya. (mg7/aditya/satelitnews)
Terimakasih atas dimuatnya statement saya. Semoga bermanfaat bagi perbaikan pengelolaan dana desa.
harus di selidiki dan dana desa jangan sampai di selewengkan
Tidak hanya dua kepala desa d duga klw d telusuri banyak sekali penyelewengan apa lagi d kecamatan mauk, pakuhaji, sepatan. dst, krn kurang transparannya penggunaan anggaran dan sulitnya mendapatkan informasi.. apa yg sudah d amanat oleh UU no 06 tentang desa.. in sudah melanggar.. BPD nya pun diam gmn mau ada pengawasan… tolong d tindak utama BPDnya dulu..