Perental Truk Nekad Culik Penyewanya
TANGERANG,SNOL Aksi penculikan Harun (50) berakhir di jeruji besi. Pengusaha rental truk ini bersama tiga rekannya ditangkap petugas Polres Metro Kota Tangerang lantaran diduga telah melakukan menculik Muhammad Yasin (48) penyewa truknya pada Minggu (11/11) lalu.
Penculikan berawal ketika Yasin menyewa dua unit truk kepada Harun selama satu tahun dengan tarif Rp 25 juta/bulan pada Februari 2012. Tapi Yasin baru membayar Rp 12,5 juta. Tanpa sepengetahuan Harun, Yasin menyewakan kembali truk tersebut kepada orang lain, tapi truk itu malah dibawa kabur.
“Lalu saat Harun menagih kembali uang sewa, Yasin tidak bisa membayar. Dan saat ditanya soal truk, Yasin selalu menghindar. Akhirnya Harun kesal karena merasa ditipu. Kemudian Ia bersama rekannya HR, AJ, dan RML, merencanakan penculikan terhadap Yasin,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Suharyanto, Jumat (16/11).
Yasin yang sedang berada di kediamannya di Perumahan Akasia I Puri Dewata, Cipondoh, Kota Tangerang langsung menyergapnya. Yasin dibawa paksa dengan mobil Toyota Avanza Nopol B-1567-PKF. Kemudian Yasin disekap di sebuah rumah di Jalan Anyar, Kecamatan Ciwandan, Cilegon.
“Korban disekap di gudang dalam rumah itu. Korban juga mengaku dianiaya hingga korban mengalami luka-luka berat,” tambah Suharyanto.
Tersangka sempat meminta tebusan kepada pihak keluarga korban sebesar Rp 150 juta. Penculikan tersebut kemudian dilaporkan anak korban, Syifa Fauziah (19), ke Polres Metro Tangerang pada Sabtu (10/11).
“Berdasarkan laporan itu, tim Buser melakukan penyamaran sebagai keluarga korban yang membawa uang tebusan. Setelah bertemu dengan empat tersangka di TKP, petugas langsung membekuk mereka pada Minggu (11/11) sekitar pukul 04.30 WIB,” terang Kasat Reskrim.
Berdasarkan pengakuan Harun kepada pihak kepolisian, dirinya terpaksa menculik Yasin karena korban licik. “Saya ini sebenarnya korban. Yang berbuat tindak penipuan itu Yasin. Dia telah menggelapkan dua unit truk yang disewa dari saya. Selain itu dia juga menggelapkan lima unit truk milik orang lain,” katanya.
Kesalahan Harun, dirinya tidak cepat melapor ke polisi atas perbuatan Yasin itu. “Sewaktu kepergok lagi berada di rumahnya, saya mau membawa dia ke polisi, tapi dia ketakutan dan minta damai mau bayar utangnya sebesar Rp 150 juta. Eh ternyata malah dia panggil polisi dan menangkap saya,” terang Harun.
Atas peristiwa itu Harun bersama tiga temannya dikenakan pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Jarkasih)