Terlilit Hutang, 9 Mobil Rental Digelapkan

KARAWACI,SNOL Petualangan Romdonih alias Doni (35), berakhir sudah. Pelaku penggelapan dan pencurian sembilan unit mobil rental ini, diciduk jajaran Reskrim Polsek Karawaci di area parkir McDonal, Jalan Imam Bonjol Kelurahan Karawaci Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.

Menurut Wakil Kepala Polres Metro Tangerang AKBP Hudit Wahyudi, pelaku ditangkap Rabu (17/10) lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Wiraswasta yang bertempat tinggal di kawasan Cipulir Jakarta Selatan ini berhasil menggelapkan sembilan unit mobil yang diperolehnya dari lima tempat rental berbeda di kawasan Tangerang dan Jakarta.

“Awalnya, pelaku berpura-pura menyewa mobil dari tempat rental dengan biaya Rp300 ribu/hari. Para pengusaha rental tidak menaruh curiga sedikitpun karena pelaku cukup dikenal baik dan selalu mengembalikan mobil yang sewanya dari tempat rental,” ujar Hudit kepada Satelit News, Senin (12/11).

Lama-kelamaan hubungan baik tersebut berubah jadi petaka. Di rental mobil Riyo Auto Rental, pelaku melakukan penggelapan dengan cara menyewa satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi B-1884-SFF selama dua hari dengan biaya sewa Rp600 ribu. Kepada pengusaha rental, pelaku mengaku mobil tersebut akan digunakan untuk bersilaturrahmi bersama keluarganya.

Setelah menguasai kendaraan itu pelaku kemudian menjualnya seharga Rp30 juta tanpa sepengetahuan si pemilik rental. Melihat kondisi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat dan dokumen resmi, calon pembeli menaruh curiga kepada pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Setelah ditelusuri oleh pihak kepolisian, pelaku akhirnya berhasil diamankan dengan barang bukti satu buah unit mobil merek Avanza. Dari sinilah mulai terungkap bahwa ada sembilan unit mobil lainnya yang sudah digelapkanya selama kurun waktu tiga bulan.

Menurut pengakuan Doni, dia menyewakan kembali mobil yang diperoleh dari tempat rental dengan biaya yang lebih mahal, yaitu Rp350 ribu/hari. Sementara, dia hanya menyewa dengan harga Rp300 ribu/hari. Doni mengambil keuntungan sebesar Rp50 ribu dari tiap mobil yang disewakan kepada orang lain.

Ketika disinggung soal alasan melakukan tindak kriminal, Doni mengaku karena faktor ekonomi. Pelaku terlilit hutang dengan beberapa kerabat dan temannya. “Saya punya banyak hutang, makanya saya melakukan ini (penggelapan,Red),“ tuturnya kepada wartawan dengan wajah penuh penyesalan.

Akibat perbuatannya, Doni dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pihak kepolisian masih akan terus mengusut tuntas kasus ini, karena dicurigai pelaku merupakan anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor di kawasan Tangerang. “Kami akan coba dalami kasus ini untuk mengungkap sindikat curanmor yang sudah cukup meresahkan warga,” terangnya disela-sela wawancara dengan wartawan.

Doni termasuk pemain baru dalam tindak kriminal penipuan dan pencurian kendaraan bermotor. Namun, polisi masih akan terus meminta keterangan pelaku guna mendalami dan mengembangkan kasus lebih lanjut. (mg5/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.