Pemkot Keukeuh Bangun RTH di Lahan Pemkab Tangerang

TANGERANG,SNOL Kota Tangerang sudah mantap akan menyulap bekas kolam renang di belakang Lapangan Ahmad Yani menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Dana APBD tahun 2012 sebesar Rp600 juta lebih pun mengalir perlahan dalam pembangunan tersebut.

“Pembuatan taman sudah dua bulan ini, kami prediksi pembangunan RTH tahap pertama jadi pada akhir tahun ini,” ungkap Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang, Agus Sudrajad kepada wartawan, Senin (12/11).

Untuk menguruk kolam yang memiliki panjang lebih dari 10 meter dan membenahi beberapa bangunan di sekitarnya, Pemkot Tangerang kata Agus, menggulirkan dana lebih dari Rp 600 juta. “Dananya bersumber dari APBD Kota Tangerang tahun 2012,” tegasnya.

Berdasarkan rencana pembangunan, Agus menjelaskan, di atas lahan seluas seribu meter bekas kolam renang milik Kabupaten Tangerang itu akan dibangun taman kota. Nantinya pembangunan akan dibagi menjadi  beberapa bagian. Tahap awal, kolam renang yang diuruk akan dijadikan taman kota lengkap dengan air mancurnya. Sedangkan disisi kanan kolam akan dijadikan bangunan untuk pengelola taman.

Taman tersebut akan langsung berhubungan dengan lapangan Ahmad Yani. Beberapa ruang bekas WC umum di belakang atrium lapangan akan dibongkar. “Sehingga taman akan terlihat indah hingga ke lapangan Ahmad Yani,” ujar Agus.

Setelah tahap pertama selesai akhir tahun ini, barulah bangunan yang berada di depan kolam dibongkar pada tahap kedua. “Tapi itu nanti, tahun depan. Kita fokus dulu pada pembangunan taman di bekas kolam itu,” ungkapnya.

Saat disinggung mengenai status tanah yang masih menjadi aset milik pemerintah Kabupaten Tangerang, Agus menanggapinya dengan santai. “Itu kan tanah negara, siapapun bisa memanfaatkannya asal untuk kepentingan umum atau masyarakat. Bukan untuk kepentingan pribadi,” dalih Agus.

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Achir Guntur mengatakan, lahan tersebut tetap tercatat sebagai aset Pemkab Tangerang, sehingga pihak lain tidak bisa asal membangun diatas lahan tersebut, termasuk Pemkot Tangerang.

“Dalam konteks ini Pemkot Tangerang membangun di atas lahan aset kami. Untuk itu Pemkab Tangerang akan mengirim surat teguran ke Walikota Tangerang Wahidin Halim secepatnya,” ucapnya.

Seperti telah diberitakan koran ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana menyurati Walikota Tangerang Wahidin Halim. Menyusul diubahnya kolam renang disamping Lapangan Ahmad Yani menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemerintah Kota Tangerang. Padahal, itu merupakan aset milik Kabupaten Tangerang.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad mengatakan, pihaknya akan mengirim surat ke Walikota Tangerang Wahidin Halim, terkait perubahan tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang tidak seharusnya melakukan perubahan lahan kolam renang menjadi RTH, karena status lahan tersebut masih menjadi milik Pemkab Tangerang.

“Kami minta perubahan tersebut dihentikan, agar tidak menjadi masalah kedepannya. Kami ingin masalah ini diselesaikan dengan baik antar pemerintah,” ucap Iskandar yang juga menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang. (pramita/aditya/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.