Mogok Kerja, Ratusan Buruh Tidur di Tenda
CIKUPA,SNOL Ratusan buruh PT Mekar Jaya Gemarubberindo (MJG) di Jalan Raya Serang Km.19 Desa Sukanegara, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, mogok kerja, Jumat (9/11). Aksi yang dilakulan sejak 24 Oktober lalu dipicu oleh sikap manajemen perusahaan yang merumahkan sejumlah buruh dan memindahkan aset perusahaan itu ke perusahaan lain.
Di lokasi aksi, buruh wanita dan pria tampak berteduh di tenda darurat di dalam kawasan PT MJG. Mereka tinggal di tenda darurat ini sejak dimulainya aksi mogok kerja, yakni pada 24 Oktober lalu. Ada sekitar 150 buruh di pabrik yang memproduksi sparepart motor berskala nasional ini. Akibat aksi mogok ini, sudah 16 hari tidak ada aktivitas produksi di pabrik.
Dalam aksinya buruh menuntut manajemen agar mempekerjakan kembali buruh yang dirumahkan dan dibayarkan upahnya selama dirumahkan. Manajemen harus menerapkan segera SK Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang tentang status buruh kontrak menjadi buruh tetap, serta memberikan seluruh hak normatif kepada seluruh buruhnya.
“Sempat ada dialog dan lobi yang kami lakukan dengan pihak perusahaan, tetapi belum ada titik temu. Manajemen kekeuh, tidak mau mempekerjakan delapan orang teman kami yang dirumahkan. Manajemen hanya mau membayar pesangonnya. Seharusnya dia diangkat jadi karyawan tetap karena dia sudah dikontrak sudah 3 tahun lebih,” ujar Olim Surya Atmaja, koordinator aksi.
Olim yang juga Ketua Serikat Buruh Karya Utama (SBKU) PT MJG mengaku, sikap perusahaan yang hanya memberikan pesangan dinilai tidak tepat. Pasalnya, buruh tersebut dirumahkan, bukan di PHK. Bahkan kebijakan dirumahkan ini dinilai tidak beralasan. “Kalau PHK itukan harus dengan prosedur yang jelas. Kalau memang diartikan PHK, berarti manajemen telah mem PHK secara sepihak. Mirisnya lagi, setelah merumahkan teman kami, manajemen merekrut tenaga kerja baru,” katanya.
Berdasarkan informasi, total buruh sekitar 151 orang, dengan rincian 60 pegawai kontrak, 70 pegawai tetap dan 21 pegawai borongan. Dari 60 pegawai kontrak sebanyak 8 orang sudah dirumahkan sejak 6 September lalu. ”Bahkan pada saat itu manajemen juga mengeluarkan aset-aset untuk produsksi ke perusahaan lain di Panongan. Itu dilakukan sehari sebelum kami mogok kerja,” ungkapnya.
Masalah ini juga sebetulnya sudah diketahui oleh Disnakertrans, namun tidak ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan. “Jika perusahaan tidak juga merealisasikan tuntutan buruh, kami akan terus mogok kerja. Kami juga berencana melaporkan masalah ini ke Ditjen Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) didampingi dengan DPP KSN,” tegasnya.
Security PT MJG, Sayu mengatakan, saat ini pihak manajemen tidak bisa diwawancarai. Bahkan manajemen mengusir wartawan yang tengah meliput. “Manajemen tidak bisa diwawancara dan meminta teman-teman untuk keluar dari area pabrik. Maaf saya hanya menjalankan tugas,” pungkasnya.(aditya/jarkasih)