Pengedar Uang Palsu Dibekuk saat Beli Tiket
BANDARA, SNOL Petugas Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta membekuk pengedar uang palsu (upal) bernama Tow bin Sal warga Jalan Rawa Sari Gang Sepakat II RT 3/1 Sengkawang Tengah, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. Pelaku ditangkap setelah melakukan pembelian tiket maskapai penerbangan Lion Air JT0577 dari Surabaya tujuan Pontianak transit di Bandara Soekarno-Hatta.
“Selain membeli tiket, dia membeli oleh-oleh. Sengaja dia transit di sejumlah bandara, dengan maksud menukar semua uang palsu itu dengan barang yang dibelinya,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, AKP Agus Tri, Minggu (12/8).
Menurut Agus Tri, informasi itu diketahui dari petugas penjual tiket di Bandara Juanda Surabaya lantaran tersangka membeli tiket dengan uang palsu. Meski aksi pelaku sebenarnya telah tercium oleh petugas di Bandara Juanda, namun sengaja didiamkan untuk kemudian dilaporkan kepada pihak Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta. Oleh petugas di Bandara Soekarno-Hatta, kemudian dilaporkan ke Polres Metro Bandara berikut dengan ciri-cirinya. Setelah itu, petugas Polres Bandara langsung melakukan penyisiran terhadap seseorang yang diinformasi tersebut. “Lalu kami berhasil menangkapnya. Dari kantong celana pelaku, ditemukan uang palsu Rp1,6 juta. Sedangkan di bagasi ada 333 lembar uang pecahan yang sama yakni Rp 100 ribu,” katanya.
Pelaku mengaku, dirinya mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang di Surabaya yang kini masih dalam pengejaran polisi. Dia membeli uang palsu itu dengan uang asli. Rp 40 juta uang palsu dibelinya dengan uang asli Rp12 juta. “Tersangka lain masih kami buru,” katanya.
Uang palsu yang dimiliki tersangka sebenarnya sangat terlihat jelas. Sebab, dalam uang palsu tersebut tidak terdapat hologram dan tak ada tanda air. Hanya saja kalau diterawang mirip dengan aslinya. “Warga masyarakat mulai waspada pada penyebaran uang palsu ini,” imbaunya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Siswoyuwono mengatakan, pelaku terancam pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara tentang menguasai, menyimpan dan mengedarkan uang palsu. “Kami masih mengejar pelaku pemalsuannya. Disnyalir ada di daerah Surabaya,” singkatnya. (pane/made)