Tersangka Korupsi Gugat Kapolres

TANGERANG,SN—Para tersangka kasus dugaan korupsi punya trend baru. Mereka memilih menggugat ke pra peradilan terkait penetapan status tersangka oleh penegak hukum. Tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan batas Kota Tangerang-batas Kota Serang, Oktavianus Sitompul, menggugat Kapolres Metro Tangerang ke sidang pra peradilan karena merasa penyidik keliru dalam menetapkan status hukum terhadapnya.

Berkas permohonan gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Maret 2014. Sidang perdana terkait perkara ini digelar Kamis (2/4) lalu. Tapi, karena pihak termohon yakni Kapolres Metro Tangerang atau yang mewakilinya tidak hadir maka sidang kembali digelar pada Senin (13/4) mendatang.

Kuasa hukum Oktavianus, Rumbi Sitompul mengatakan, penetapan kliennya (Oktavianus) yang menjabat Direktur PT Karya Anugerah Sejati sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Metro Tangerang dianggap keliru. Oktavianus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 43 UU RI No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

“Klien kami dilaporkan oleh Jumadil Awal pada 06 September 2013. Kemudian pada 4 Maret 2015, klien kami diperiksa dan dimintai keterangannya tapi setelah itu langsung dimasukkan ke dalam ruang tahanan karena berstatus tersangka,” kata Rumbi, belum lama ini. Selanjutnya tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan untuk tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor setiap senin dan hari kamis berikutnya. Hal tersebut berlaku pada waktu pengajuan permohonan praperadilan ini.

“Kami sangat keberatan dan menganggap polisi keliru serta menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan menetapkan klien Oktavianus sebagai tersangka,”katanya.

Dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh Oktavianus selaku Kontraktor dengan pihak Pemerintah dalam hal ini Departemen Pekerjaan Umum sebagai pemilik pekerjaan, bukanlah masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Umum lainnya. Pelanggaran masuk ke dalam lapangan Hukum Perdata atau Hukum Perjanjian, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU RI No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

“Terhadap kekeliruan yang dilakukan oleh kepolisian, kami memohon agar Pengadilan Negeri Tangerang dapat membatalkan status Oktavianus Sitompul sebagai tersangka,” jelas Rumbi.

Dalam permohonannya, Rumbi juga meminta agar pihak Kepolisian memeriksa oknum mafia proyek atau pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut. Kepolisian juga diminta membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita kliennya yakni berupa ganti rugi material sebesar Rp 200 juta dan immaterial sebesar Rp 10 miliar.

“Kerugian moril yang diderita, akibat penetapan tersangka, nama baik klien kami rusak ditengah masyarakat, dilingkungan jasa kontruksi dan pemda sebagai mitra. Sementara kerugian materil klien kami kehilangan mata pencaharian selama dua tahun sedangkan klien kami harus memberikan nafkah keuangan untuk keluarga,” tambahnya.

Berdasarkan berkas gugatan yang diterima Satelit News, status tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan batas kota Tangerang – batas Kota Serang memiliki keterkaitan erat dengan fly over Cibodas. PT Karya Anugerah Sejati (PT KAS) merupakan pemenang proyek peningkatan jalan batas kota Tangerang – batas Kota Serang sepanjang 1,3 km di wilayah Desa Kawedaran dan Desa Jayanti Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang dengan nilai 21 miliar lebih. Proyek tersebut berasal dari Kementrian PU dan masuk ke dalam tahun anggaran 2012.

PT KAS selanjutnya bekerja sama dengan PT Takagama untuk peminjaman ‘bendera proyek’ dengan perjanjian pekerjaan peningkatan jalan dilakukan Takagama sementara PT KAS menerima fee 1,5 persen dari nilai proyek.

Persoalan muncul ketika PT Takagama tidak menggarap pembangunan jalan sesuai ketentuan sementara Kementrian Pekerjaan Umum meminta pertanggungjawaban kepada PT KAS selaku pemenang tender. PT KAS selanjutnya mengambil alih pengerjaan peningkatan jalan batas Kota Tangerang-Kota Serang dari tangan PT Takagama dengan membayar uang sebesar 3,5 miliar.

Problem berikutnya muncul ketika PT KAS berusaha menyelesaikan pengerjaan peningkatan jalan batas Kota Tangerang-Kota Serang. Departemen Pekerjaan Umum mengeluarkan justifikasi teknik yang mengharuskan PT KAS mengerjakan proyek lain yang tak ada hubungannya yakni perbaikan jembatan layang (fly over Cibodas) Kota Tangerang. Meski sudah mengajukan penolakan karena rugi besar, PT KAS tetap dipaksa mengerjakan proyek yang belakangan berganti nama menjadi penguatan jembatan Cibodas. Dana penguatan jembatan diambil dari nilai proyek peningkatan jalan Kota Serang-Tangerang dengan menambahkan adendum dalam kontrak. Dalam adendum tersebut, dicantumkan dana untuk proyek jalan batas kota dikurangi untuk menutup biaya perbaikan jembatan Cibodas. Salah satu konsekuensinya adalah panjang jalan batas kota serang-tangerang yang harus dikerjakan berkrang 400 meter dari kontrak awal atau setara dengan1,9 miliar rupiah.

Setelah adendum diteken, PT KAS menggarap proyek perbaikan jembatan Cibodas. Tapi Kemen PU kembali mengeluarkan kebijakan dengan mewajibkan PT KAS menyelesaikan proyek peningkatan batas kota serang-tangerang sesuai kontrak awal. Selanjutnya ditambahkanlah adendum II yang menyebutkan adanya penambahan biaya sebesar 1 miliar lebih. PT KAS akhirnya menyelesaikan perbaikan jembatan dan juga merampungkan pengerjaan peningkatan batas Kota Serang-Tangerang.

“Kami yakin penetapan klien kami sebagai tersangka sebagai keputusan keliru,”ujar Rumbi.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kombespol Agus Pranoto belum bisa dikonfirmasi terkait gugatan tersebut. Pesan singkat yang dilayangkan tidak mendapatkan balasan.

Kepala sub bagian Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Sudono mengatakan belum memonitor gugatan pra peradilan tersebut. Dia menyatakan masih akan melakukan koordinasi dengan kasubag Hukum Polres Metro Tangerang.

“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,”tandasnya. (uis/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.