Marak, Makanan Ilegal Tak Berlabel BPOM dan MUI
BINTARO,SNOL Menjelang Ramadan, sebaiknya Anda meningkatkan kewaspadaan dalam membeli produk makanan, khususnya produk impor. Menyusul ditemukannya ribuan makanan impor yang sudah kedarluarsa, tidak berlabel Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta halal dari MUI.
Temuan itu pada saat inspeksi mendadak (sidak) BPOM Provinsi Banten ke sejumlah ritel di kawasan Bintaro, Pondok Aren, kemarin, salah satunya Total Buah Segar. Pada sidak itu, BPOM menyita ribuan paket makanan ilegal. Paket makanan ilegal itu akan diuji di laboratorium BPOM.
Kepala Badan POM Provinsi Banten, I Nyoman Sumasadana menyatakan, produk makanan yang disita lantaran terindikasi pada kemasannya tidak terdapat registrasi BPOM, masa berlaku sudah habis, persyaratan label harus menyertakan dengan bahasa Indonesia.
Setelah dilakukan pemeriksaan melalui uji laboratorium, ribuan kemasan produk makanan dengan ratusan merk ini akan langsung dimusnahkan.
Sementara pihak produsen akan diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat karena telah menjual produk ilegal. Mayoritas produk makanan yang disita berasal dari luar negeri atau impor.
“Tidak hanya yang impor, yang lokal kalau memang ditemukan melanggar ketentuan juga kita sita. Setelah diperiksa dan uji lab, semua barang ini akan kita serahkan ke pengadilan, biar mereka yang langsung mengajukan tuntutan perdata terhadap produsen-produsen makanan yang melanggar,” terangnya.
I Nyoman menjelaskan produk-produk yang disita BPOM seperti Fruit Rings, makanan ringan seperti Cheerios dan sebagainya.
Kegiatan Sidak BPOM ini sempat membuat gusar pihak pengelola Total Buah Segar.
Pengelola selain mengaku akan menderita kerugian dalam jumlah besar, juga terganggu kedatangan petugas. Para pengunjung atau konsumen yang datang merasa terganggu kenyamana dalam berbelanja.
“Harga satu bungkus ini saja sampai Rp 100 ribu. Saya tidak tahu kalau jumlahnya segini,” jelas seorang wanita yang mengaku sebagai accounting Total Buah Segar, sambil menunjukan sebuah produk permen cokelat asal impor.
“Tolong dong pemeriksaannya dipercepat, kalau begitu bisa rugi besar nih, banyak pelanggan yang merasa tidak nyaman,” kata Puguh Panggilan, marketing Buah Segar, sambil menolak kalau nama gerainya ditulis di koran.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel, Siti Chodijah, merespon baik sidak yang dilakukan BPOM Provinsi. Kata dia, sidak tersebut menjadi efek jera bagi pengusaha yang hanya mengutamakan keuntungan tanpa memikirkan kesehatan konsumen.
“Saya berharap ini menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Tangsel dan Disperindag Tangsel untuk ditindaklanjutin,” katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini berharap satu persatu minimarket atau swalayan dapat disisir dan tidak ada lagi ditemukan produk ilegal atau kedarluasa.
“Setelah sudah dilakukan penyitaan, tiga bulan kemudian perlu dilakukan pengecekan, sehingga tidak akan ada temuan yang sama di tempat tersebut,” katanya.
Selama ini sidak yang dilakukan Disperindag Tangsel tidak sampai tahap sitaan hanya diturunkan dari display saja. “Tidak ada tindakan tegas diberikan, hanya penurunan makanan dari display yang dilakukan Disperindag. Ini harus diubah cara kerjanya,” jelasnya.(irm/bnn)