359 Rumah Makan Wajib Tutup

TANGERANG,SNOL Rapat unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Tangerang, Rabu (18/7) menyepakati untuk membersihkan suasana bukan suci Ramdhan dari kegiatan kemaksiatan. Untuk itu, segala aktivitas yang dapat merusak suasana puasa akan ditertibkan dan dicegah sedini mungkin.
Demikian hasil kesepakatan ditetapkan Walikota Tangerang Wahidin Halim, Kapolres Metro Tangerang Kombespol Wahyu Widada, Kajari Tangerang Jaja Subagdja, Kepala PN Tangerang Ridwan Ramli dan Dandim Tangerang Letkol Faruk.
Wakil Walikota Tangerang Arif R Wismansyah mengatakan, perihal penutupan sementara usaha jasa hiburan pada hari besar keagamaan selama tahun 2012 Nomor 556.332/40-Probudpar/2012 dinyatakan bila pada hari-hari besar keagamaan dan pada bulan suci Ramadhan tutup selama satu bulan penuh.
“Pemkot Tangerang sudah memberikan surat edaran kepada seluruh pengusaha agar mengikuti aturan yang ada. Sedikitnya ada 359 rumah makan dan 7 tempat huburan malam yang sudah mengetahui prihal himbauan ini,” kata Arif.
Penutupan rumah makan dan tempat hiburan malam, dilakukan sehari sebelum puasa hingga satu hari setelah lebaran. Meski demikian, Pemkot Tangerang memberikan dispensasi kepada pengusaha rumah makan untuk bisa kembali beroperasi mulai jam tiga sore.
“Untuk tempat hiburan malam tidak ada kompensasi apapun. Artinya, selama bulan suci Ramadhan, diminta untuk tutup secara total. Dan untuk rumah makan, kami minta untuk bisa mengatur tata cara operasional agar tidak mengganggu umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa,” imbuhnya.
Untuk memastikan himbauan ini berjalan, selanjutnya Pemkot Tangerang akan melakukan pengawasan yang dilakukan oleh Disperindag, Satpol PP dan instansi lainnya. Termasuk bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat. “Kesepakatan ini mutlak dan sudah diketahui seluruh khalayak,” singkatnya.
Kapolrestro Tangerang Kombespol Wahyu Widada menambahkan, pihaknya siap membantu pemerintah untuk menindak tegas tempat hiburan malam yang masih buka selama bulan Ramadhan. “Kami siap berkoordinasi dan diperbantukan untuk menertibkan tempat hiburan malam. Karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama,” ujar Wahyu.
Untuk menyikapi kesepakatan tersebut, lanjut Wahyu, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh pemilik tempat hiburan di Kota Tangerang. “Mulai dari tempat panti pijat sampai karaokean sudah kami berikan pengertian untuk mematuhi dan menghormati semua warga yang menjalankan ibadah puasa selama sebulan,” kata Wahyu lagi.

Patroli Ditingkatkan
Berkaitan dengan pengamanan selama bulan suci Ramadhan, kepolisian juga akan meningkatkan pengamanan pada malam-mala hari, khususnya di waktu shalat tarawih digelar. Hal ini penting dilakukan aparat agar rumah yang kerap ditinggalkan penguninya untuk ibadah mendapatkan pengamanan.
Himbauan lain juga sudah dikeluarkan kepolisian kepada pengelola keamanan perumahan di seluruh wilayah Kota Tangerang, agar senantiasa mewaspadai gerak-gerik mencurigakan saat ibadah shalat tarawih dilaksanakan. “Himbauan kami kepada masyarakat, jangan pernah meninggalkan barang berharga di rumahnya kecuali memang sudah ada penjaga dan merasa aman,” singkatnya.
Ketua MUI Kota Tangerang, H. Edi Junaedi mengatakan, pihaknya berharap agar semua pengusaha rumah makan dan tempat hiburan malam mengikuti aturan. Hal tersebut agar tidak adanya gejolak di masyarakat karena merasa terganggu dengan beroperasinya rumah makan dan tempat hiburan malam. “Pemkot Tangerang harus tegas bila memang ada rumah makan dan tempat hiburan malam yang masih beroperasi,” imbaunya. (pane/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.