Kumpulkan Pelaku Usaha Agar Tak Rugikan Konsumen
SETU, SNOL–Berikan pemahaman agar tak ada konsumen dirugikan, Pemkot Tangsel kumpulkan puluhan pelaku usaha di wilayahnya, Rabu (27/5). Mereka pun diberi pemahaman mengenai menjual produk dengan tidak menggunakan cara-cara curang.
“Tugas kami adalah menjaga agar konsumen tidak dirugikan melalui regulasi yang ada. Ini harus dipatuhi bersama oleh kedua belah pihak pemerintah dan pengusaha,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Muhammad, saat ditemui di Restoran Kampoeng Anggrek, Kecamatan Setu.
Dalam memberikan jaminan, setidaknya ada syarat yang harus dimiliki setiap produk. Hal ini agar dipahami oleh lapisan masyarakat seperti produk luar negeri, misalnya harus ada uji bea, merek ada dua bahasa salah satunya Indonesia, tanda SNI, tanda kedaluwarsa dan BPOM.
“Itu semua bagian dari bukti keseriusan pemerintah dalam menjamin konsumen. Bukan berarti mempersulit pengusaha pada saat mengembangkan karyanya, tapi bagaimana harus ada jaminan bahwa produk yang dijual itu tidak merugikan kepada masyarakat,” ujar pria berkumis tebal ini.
Hal yang sama juga berlaku pada produk dalam negeri. Setidaknya produk-produk itu harus memenuhi unsur sebagaimana mestinya. Seperti label halal, dan bila produk olahan rumahan maka harus ada PIRT, BPOM serta tanda kedaluwarsa.
“Produknya aman dan terjamin sesuai mutu maka sudah pasti penjualan akan meningkat. Saat ini memang masyarakat amat kritis dan bisa memilah produk mana yang aman dan tidak,” katanya.
Jaminan itu tertuang dalam Perda nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan. (pramita)