Kumpulkan Pelaku Usaha Agar Tak Rugikan Konsumen

SETU, SNOL–Berikan pemaha­man agar tak ada konsumen dirugikan, Pemkot Tangsel kumpulkan puluhan pelaku usaha di wilayahnya, Rabu (27/5). Mereka pun diberi pemahaman mengenai menjual produk dengan ti­dak menggunakan cara-cara curang.

“Tugas kami adalah men­jaga agar konsumen tidak dirugikan melalui regu­lasi yang ada. Ini harus dipatuhi bersama oleh kedua belah pihak pemerintah dan pengusaha,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Muhammad, saat ditemui di Restoran Kam­poeng Anggrek, Kecamatan Setu.

Dalam memberikan jami­nan, setidaknya ada syarat yang harus dimiliki setiap produk. Hal ini agar dipaha­mi oleh lapisan masyarakat seperti produk luar negeri, misalnya harus ada uji bea, merek ada dua bahasa salah satunya Indonesia, tanda SNI, tanda kedaluwarsa dan BPOM.

“Itu semua bagian dari bukti keseriusan pemerintah dalam menjamin konsumen. Bukan berarti mempersulit pengusaha pada saat mengembangkan karyanya, tapi bagaimana harus ada jaminan bahwa produk yang dijual itu ti­dak merugikan kepada ma­syarakat,” ujar pria berku­mis tebal ini.

Hal yang sama juga ber­laku pada produk dalam negeri. Setidaknya produk-produk itu harus memenuhi unsur sebagaimana mesti­nya. Seperti label halal, dan bila produk olahan rumahan maka harus ada PIRT, BPOM serta tanda kedaluwarsa.

“Produknya aman dan terjamin sesuai mutu maka sudah pasti penjualan akan meningkat. Saat ini memang masyarakat amat kritis dan bisa memilah produk mana yang aman dan tidak,” katanya.

Jaminan itu tertuang dalam Perda nomor 4 Ta­hun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perin­dustrian dan Perdagangan. (pramita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.