Toko Miras Digerebek, Puluhan Dus Minuman Disita

TANGERANG,SNOL Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menggerebek sebuah toko penjual miras yang berada di wilayah hukum Polsek Curug. Dari toko ini polisi berhasil mengamankan puluhan dus minuman keras berbagai merek.
“Miras yang disita golongan B. Kami juga memeriksa pemilik toko tersebut,” tegas Wakil Kepala Satusan (Wakasat) Narkoba Polresta Tangerang  AKP Sutarlan usai melakukan razia, Selasa (10/7).
Walaupun sempat mendapat perlawanan dari pemilik toko, namun akhirnya pihaknya berhasil merazia tersebut serta mengamankan seluruh miras. Razia merupakan bagian Operasi Cipta Kondisi yang akan terus digelar dilakukan selama bulan Ramadhan oleh seluruh Polsek.
Menurut Data Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang, lanjut Sutarlan setidaknya dalam lima hari terakhir pihaknya telah berhasil menyita sekitar 500 dus dengan jumlah keseluruhan mencapai 6000 botol minuman keras berbagai merek dengan kadar alkohol di atas lima persen. Rencananya seluruh botol minuman keras berbagai merek tersebut akan dimusnakan di halaman Polres Kota Tangerang pekan depan.
Kapolreta Tangerang Kombes Bambang Priyo Andogo mengakui bahwa pihaknya memang telah menginstrusikan kepada seluruh jajarannya untuk menggelar operasi minuman keras (Miras) dan kembang api selama bulan Ramadhan. Razia digelar dengan mengerahkan seluruh personil yang ada di masing-masing Polsek.
Menurut Bambang, selain untuk menciptakan kekhusyukan serta kenyamanan kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah, razia ini juga bertujuan untuk menekan penyakit masyarakat. Sedangkan mengenai mekanisme pelaksanaan razia itu sendiri, pihaknya menyerahkan kepada masing-masing polsek.
“Soal target, masing-masing Polsek lah yang lebih tahu, terkecuali targetnya besar. Baru pengerahan kekuatan Polres kita terjunkan,” tegas Bambang.
Selain Miras, pihaknya juga akan melakukan razia terhadap peredaran petasan dan kembang api yang biasanya marak dijual saat Ramadhan. “Kami melarang penjualan petasan dan kembang api, selain mengganggu ketertiban dapat petasan dan kembang api ini bisa membahayakan,” jelas Kapolres. (hendra/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.