Sabun Colek dan Sisir Jadi Komponen Upah Minimum

JAKARTA,SNOL Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar akhirnya menandatangani Permenakertrans terbaru mengenai Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Aturan ini merupakan revisi dari Permenakertrans  No. Per- 17/MEN/VIII/2005. Jenis-jenis kebutuhan ini nantinya untuk menetapkan Upah Minimum 2013.
“Hari ini saya telah tandatangani penyempurnaan dan akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diberitakan dalam berita negara,” ungkap Muhaimin saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/7).
Dalam aturan terbaru ini terdapat penambahan jenis kebutuhan, yakni semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian/ penambahan  jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan.
“Penambahan ini digunakan sebagai bahan keputusan untuk digunakan dalam pelaksanaan proses survei harga KHL yang baru dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2013. Presentasi kenaikannya sudah lebih baik dibanding  tahun-tahun sebelumnya,” kata Muhaimin.
Pertimbangan penetapan upah minimum tidak hanya KHL melainkan ada variable lainnya. Antara lain, produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal). “Intinya, penyempurnaan aturan ini harus mengarah pada peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional,” imbuhnya.
Permenaketrans yang baru menyangkut komponen survei itu bukan merupakan upah maksimum. Akan  tetapi social safety net  sebagai upah bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Ini hanya menjadi jejaring pengaman saja dan bukan upah pekerja yang sudah berkeluarga. Sedangkan  di luar ketentuan tersebut, penetapan besaran  upah  ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dapat diatur melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Perjanjian Perusahaan (PP),” paparnya.
Jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 dalam penyempurnaan Permenakertrans menjadi 60 jenis KHL. Penambahan baru tersebut adalah ikat pinggang, kaos kaki,  deodorant, seterika, rice cooker ukuran 1/2 liter, celana pendek, pisau dapur, semir dan sikat sepatu, rak piring portable plastik, sabun cuci piring (colek) 500 gr per bulan, gayung plastik ukuran sedang, sisir, Ballpoint/pensil dan cermin.
Selain penambahan 14 jenis baru KHL, juga terdapat penyesuaian/ penambahan  jenis kualitas dan kuantitas KHL serta perubahan jenis kebutuhan. Penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL antara lain sajadah/mukenah/peci, dll (semula sajadah, mukenah, dll), celana panjang/rok/pakaian muslim (semula celana panjang/rok ), sarung/kain panjang, sewa kamar sederhana yang mampu menampung jenis kebutuhan KHL lainnya (semula sewa kamar sederhana), kasur dan bantal busa, bola Lampu Hemat Energi (LHE) 14 watt dan listrik dari 450 watt menjadi 900 watt.
Perubahan jenis kebutuhan, yaitu kompor minyak 16 sumbu dan minyak tanah 10 liter, diubah menjadi  kompor gas dan perlengkapannya : Kompor gas 1 (satu) tungku, selang  dan Regulator,  tabung gas 3  kg dan  gas elpiji 2 tabung @ 3 kg.(cha/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.