Pembunuh Facebooker Terancam 15 Tahun

TANGERANG, SNOL Futuh Ma’arif (19) dan Fikri Rizki Ilahi (20), dua terdakwa pembunuh Koko Permana (23), Facebooker yang membuat komentar tak senonoh terhadap mantan pacarnya di jaringan sosial Facebook terancam 15 tahun penjara.
“Keduanya dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Rudy Panjaitan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesaat sebelum persidangan, Kamis (26/4/2012).
Meskipun terancam dengan sanksi berat, surat dakwaan JPU atas terdakwa urung jadi dibacakan dalam persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sebab, dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut, terdakwa belum didampingi kuasa hukumnya.
Sidang pun hanya dibuka dan Ketua Majelis Hakim Anhar Mujiono, dan mempersilahkan keduanya menyiapkan pengacara. “Silahkan pakai hak terdakwa untuk menunjuk pengacara. Kita beri waktu satu minggu, yakni pada Kamis (2/5) mendatang. Saat sidang nanti harus sudah ada kuasa hukum,” kata Anhar.
Putusan hakim pun disambut dengan tangisan oleh kedua remaja tersebut. Bahkan di luar sidang, kedua terdakwa sempat meminta maaf kepada keluarga korban. Namun keluarga korban tetap emosi. “Percuma nangis, Koko nggak bakal balik,” ucap salah satu keluarga korban, kesal.
Sebelumnya, Koko Permana , warga Jalan Baturaden, Perumnas Tangerang, Kabupaten Tangerang tewas akibat dikeroyok oleh Futuh dan Fikri. Pengeroyokan dipicu karena Koko telah membobol password jejaring sosial Facebook milik mantan pacarnya Citra, warga Perumahan Dasana Indah, Bonang, Legok, Kabupaten Tangerang. Kemudian, Koko menuliskan kata-kata tak senonoh di dinding Facebook milik Citra.
Tindakan Koko kemudian diceritakan Citra kepada Futuh. Rupanya, setelah mendengar cerita Citra, Futuh merasa kesal dan ingin membalaskan sakit hati Citra kepada Koko.  Maka, Futuh pun meminta Citra agar menghubungi Koko pada Sabtu (14/1) untuk menemui mantan kekasihnya itu di halaman Mesjid Aljabar Tangerang. Koko yang merasa bahagia tak berpikir panjang, dan menemui Citra di tempat yang sudah dijanjikan.
Naas, setelah sempat bertemu Citra, tiba-tiba Futuh yang mengajak Fikri tanpa ampun menghajar Koko. Sampai akhirnya, Koko terjatuh dan terbentur kepalanya ke tangga halaman masjid. Dalam keadaan terjatuh itu, korban tetap dipukuli sampai tewas. (pane/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.