Ira Kirim Email Bermasalah Lewat BB

TANGERANG,SNOL Sidang lanjutan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Ira Simatupang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kemarin (26/4). Kali ini, sidang menghadirkan dua orang saksi ahli bidang teknologi informasi (TI).
Dalam kesaksiannya, kedua ahli TI yang dihadirkan, masing-masing ahli bidang forensik teknologi informasi (TI) Mabes Polri Ferri Maulana dan ahli bidang TI Universitas Indonesia (UI) Wahyu Catur Wobowo menyatakan, Ira Simatupang telah mengirimkan langsung emailnya kepada beberapa akun melalui Blackberry (BB) miliknya.
“Saya akan bersaksi hanya sesuai keahlian saya. Berdasarkan hasil forensik yang saya lakukan, terbukti bahwa email yang dilayangkan terdakwa dikirimkan melalui telepon genggam Blackberry-nya. Hal itu saya ketahui dari pemeriksaan sent item (pengiriman pesan,Red) yang ada di akun emailnya yang saya temukan di Blakckberry miliknya,” kata Ferry Maulana, di hadapan majelis sidang.
Dalam email itu, tertuang bahwa email telah dikirimkan kepada 9 akun, sebanyak 5 halaman. Dimana tertuang di dalamnya kalimat yang menyatakan bahwa Bambang Gunawan (pelapor) adalah seorang yang perpeksionis, penganut aliran megalomania, dan juga mulutnya seperti perempuan. “Email tersebut dikirim pada 15 Oktober 2010 lalu,” bebernya.
Ketika saksi Ferry ditanya oleh ketua majelis hakim Ridwan Ramli, soal kata-kata itu ditunjukkan kepada siapa, dan soal keaslian kata-kata dalam email itu, Ferry pun menjawab, kalimat itu ditunjukkan kepada Bambang Gunawan, dan pihaknya pun dengan meyakinkan dapat membuktikan bahwa kata-kata dalam email itu tidak ada pengeditan, atau asli adanya, serta dikirimkan langsung kepada 9 pemilik akun yang tertera dalam email.
“Berdasarkan kajian kami, kata-kata itu asli tulisan email. Karena ini sifatnya karakter-karakter, keaslian data bisa ditunjukkan dan dibuktikan. Meskipun begitu, pihaknya tidak menemukan bahwa email itu dikirimkan langsung kepada Bambang Gunawan, hanya isinya saja yang menyebut nama Bambang Gunawan,” tegasnya.
Wahyu Catur Wobowo saksi lainnya mengutarakan, keaslian dan keakuratan bahwa email berisikan nada hujatan terhadap Bambang Gunawan merupakan catatan asli yang dikirimkan langsung dari akun yahoo mail (pesan yahoo) Ira Simatupang. Hal itu dapat dipastikan setelah dicek langsung di server yahoo di Amerika. “Benar, email itu dikirim langsung oleh terdakwa,” tegasnya.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi ahli, Ridwan Ramli pun menganggap kesaksian cukup. Kemudian sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/4) mendatang, dengan agenda mendengarkan kesaksian ahli bidang bahasa yang urung hadir pada persidangan kali ini, karena alasan tengah menjalani operasi batu ginjal. “Keterangan saksi ini akan jadi pertimbangan kami, dan sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/4) mendatang,” singkat Ridwan.
Kesaksian para ahli ini tak lepas dari kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan terdakwa Ira Simatupang. Dimana, akibat pengiriman email beriskan nada hujatan ini, Ira didakwa pasal berlapis, antara lain Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 3, UU RI 11/2008 tentang ITE, Pasal 310 ayat 2 KUHP tentang Penghinaan Dengan Sengaja Menyerang Kehormatan Agar Diketahui Umum, serta Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang Pencemaran Tertulis, Dituduhkan Telah Malakukan Fitnah. (pane/susilo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.