Aliran Dana PT GAN Diselidiki
TANGERANG,SN— Penyidik Sub-Direktorat Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dibantu jajarannya di Polres Metro Tangerang terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan dan pengelapan investasi yang dilakukan PT Gradasi Anak Negeri (GAN) terhadap 21 ribu nasabahnya.
Hal tersebut dilakukan Polda Metro Jaya setelah pihak kepolisian memblokir rekening bank milik para tersangka Hendra Gunawan dan Ilham Hidayat, beberapa waktu lalu. “Memang proses penyidikan dilakukan di Polda Metro Jaya. Sedankan kami sifatnya hanya membantu proses penyidikan, itu yang masuk kawasan kami,” kata Kombespol Wahyu Widada, Kapolres Metro Tangerang, Rabu (13/6).
Dari hasil penyidikan yang dilakukan Polda, dan dibantu aparat Polres Metro Tangerang, kata Wahyu, penyidik sudah mendatangi ruko PT GAN yang berada di kompleks Ruko Sentra Cimone, Tangerang, untuk memeriksa gudang perusahaan. “Dari pemeriksaan itu, penyidik menyita enam CPU, sebuah brankas dan beberapa dokumen,” terangnya.
Meski kasus ini terjadi di Kota Tangerang, semua proses penanganannya langsung ditangani Polda Metro Jaya. Sebab, kasus penipuan ini tidak hanya terjadi di wilayahnya namun juga di Kabupaten Tangerang, Bekasi dan kawasan Jabodetabek lainnya. “Kami hanya mengingatkan warga agar tidak lagi tergiur dengan hal-hal seperti ini yang akhirnya justru merugikan mereka,” imbaunya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, setelah polisi bekerja sama dengan pihak bank untuk memblokir rekening-rekening milik tersangka, pihaknya langsung bergerak menyidik aliran dana itu, dengan menghimpun sejumlah barang bukti di kantor PT GAN yang tersebar di seluruh wilayah Jabodetabek.
“Dari penyidikan di Tangerang, penyidik membawa tersangka Ilham ke Bank Mandiri dan Bank BCA untuk memeriksa rekening terakhir tersangka. Setelah diperiksa ternyata ada gabungan dana dari tiga rekening maksimal 3 juta,” papar Rikwanto.
Menurut Rikwanto, dari keterangan kepada penyidik, uang yang mereka terima langsung disetorkan ke tersangka Arman dan Sasongko yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Rekening Ilham, diketahui sebagai penampung saja.
“ILham memiliki 3 rekening, 2 rekening Mandiri dan 1 rekening BCA. Penyidik akan menelusuri dari print out dan riwayat rekening tersebut, apakah pernah menampung uang berapa banyak dan disalurkan ke siapa saja. Sejauh ini pihak bank koperatif untuk membantu,” terangnya.
Beberapa pejabat PT GAN sebelumnya dilaporkan ke Polres Kota Tangerang 25 Mei 2012, setelah proses pemberian bonus macet. Pelapor merupakan investor PT GAN bernama Carini. Laporan tersebut dicatat dengan nomor L/542/V/2012/PMJ/ Restro Tangerang Kota. Kemudian, pada 28 Mei 2012, kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan ditangani Sub-Direktorat Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Setelah memeriksa 15 orang saksi yang kebanyakan adalah para investor Multi Level Marketing (MLM) PT Gradasi Anak Negeri (GAN), akhirnya polisi menetapkan status tersangka kepada Hendra Gunawan selaku Komisaris dan Ilham Hidayat selaku selaku Direktur perusahaan tersebut.
Hendra ditetapkan menjadi tersangka sejak Selasa (5/6). Sedangkan Ilham ditetapkan Rabu (6/6). Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara dan saat ini mendekam dibalik jeruji tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (pane/jarkasih)