Dua Petinggi MLM Gradasi Tersangka

CIBODAS,SNOL Setelah memeriksa 15 orang saksi yang kebanyakan adalah para investor Multi Level Marketing (MLM) PT Gradasi Anak Negeri (GAN),  akhirnya polisi menetapkan status tersangka kepada Hendra Gunawan selaku Komisaris dan Ilham Hidayat selaku selaku Direktur perusahaan tersebut.
Hendra ditetapkan menjadi tersangka sejak Selasa (5/6). Sedangkan Ilham ditetapkan Rabu (6/6). Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara dan saat ini mendekam dibalik jeruji tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Hendra dan Ilham sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini Polda masih memeriksa 15 saksi yang terdiri dari investor, karyawan, dan warga yang tinggal di dekat kantor perusahaan MLM tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Kamis (7/6).
Rikwanto mengatakan, polisi mengamankan kedua pejabat PT Gradasi Anak Negeri, setelah keduanya nyaris dikeroyok para nasabahnya. Saat ini, petugas masih memburu tiga orang tersangka lainnya, yakni Arman Arsito (pendiri perusahaan), M. Rizal (perekrut nasabah) dan Sunan Sasongko (penampung dana nasabah).
Sebelumnya, puluhan massa yang mengaku anggota dan investor MLM Gradasi Anak Negeri mendobrak secara paksa rumah yang dijadikan kantor MLM Gradasi Ank Negri di Jalan Duta Raya Blok H-1 No. 9, Perumahan Taman Cibodas, Tangerang, Senin (5/6). Mereka mendatangi rumah petinggi MLM tersebut, Sasongko, dengan tujuan merebut uang investasi yang sudah disetorkan dibawa oleh pemilik koperasi Gradasi Anak Negeri, namun tidak jelas wujudnya sampai saat ini.
Dalam pengepungan itu, puluhan warga yang mengaku sebagai investor memasuki secara paksa rumah dengan menghancurkan kaca dan pintu. Sebelumnya, aksi serupa juga dilakukan para anggota MLM itu di kantor milik Hendra Gunawan, di Ruko Puri Metropolitan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Sabtu malam (26/5).
Kasus penipuan dan penggelapan oleh Gradasi Anak Negeri itu kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang pada 27 Mei 2012 setelah proses pemberian bonus macet, dengan LP/542/V/2012/PMJ/Restro Tangerang. Kemudian 28 Mei 2012, kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan ditangani Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Belakangan diketahui, PT GAN merupakan sebuah perusahaan yang didirikan sejak awal Januari 2012. Perusahaan itu dibuat dengan praktik bisnis investasi pada produk Sarden Kiku. Sejak didirikan, perusahaan ini berhasil menggaet 21.000 investor. (pane/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.