Penipu Disekap Korban

TIGARAKSA, SNOL Ini kisah “kehebatan” MP (36) dan DFM (41). Dua orang karyawan swasta ini menyekap dan menganiaya empat orang yang sebelumnya menipu mereka. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo menceritakan peristiwanya, Jumat (11/5/2012). Peristiwa penipuan itu terjadi Selasa (9/4) lalu di Kampung Simpang Rt 04/01, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Awal kisah, empat orang pemuda yakni Yadih, Carneliesya, Ambrosius Paef dan Adrianus Fandi, mendatangi MP dan DFM. Kepada dua korbannya, keempat pelaku ini mengaku memiliki teman bernama Abdullah alias Ogut, dukun pengganda uang. Mereka mengatakan jika Ogut bisa menggandakan uang milik MP dan DFM.
Terbujuk rayuan empat dukun, MP dan DFM pun menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta. “Keempat pelaku itu kemudian membawa uang Rp 10 juta tersebut dan menjanjikan akan menggandakan menjadi Rp 1 miliar,” ungkap Bambang.
MP dan DFM pun menunggu janji keempat pelaku itu. Menunggu beberapa minggu, MP dan DFM belum juga mendapat kabar. Penasaran, keduanya lalu menelepon pelaku. Namun tak ada satu pun yang nyambung. “MP dan DFM pun mendatangi kediaman dukun. Tapi keempat pelaku tidak ada di tempat,” kata Bambang.
Merasa tertipu, MP dan DFM akhirnya berniat membalas dendam. Keduannya sempat melaporkan kasus penipuan yang menimpa mereka ke Polresta Tangerang. Saat para pelaku datang ke rental mobil di Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (9/5) lalu, MP dan DFM menangkap mereka. Yadih, Carneliesya, Ambrosius Paef dan Adrianus Fandi, ditodong pistol air soft gun. Karena takut, keempat pelaku itu terpaksa ikut ke Hotel Mega Matra, Jakarta Timur.
Di hotel tersebut, MP dan DFM menganiaya keempat penipu itu. Kemudian MP dan DFM menghubungi istri salah seorang penipu Yadih meminta  tebusan sebesar Rp 100 juta. Jika tidak akan dimasukkan ke penjara atau dibunuh. “Mendapatkan telepon tersebut, istri Yadih melaporkannya ke Polsek Pasar Kemis,” ungkap Kapolres.
Setelah mendapat laporan, petugas jajaran Polsek Pasar Kemis langsung melakukan penggerebekan ke Hotel Mega Matra. MP, DFM dan keempat penipu itu diamankan beserta barang bukti.
Bambang menjelakaskan dalam peeristiwa ini baik pelaku ataupun korban akan diproses. MP dan DFM dijerat pasal 333 KUHP tentang merampasan kemerdekaan seseorang/penculikan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun. Sedangkan Yadih Cs akan dijerat pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (hendra/fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.